News
Jumat, 26 Februari 2016 - 13:35 WIB

KOMISI YUDISIAL : Aidul Fitriciada Terpilih sebagai Ketua KY

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aidul Fitriciada (JIBI/Solopos/Dok)

Komisi Yudisial menetapkan Aidul Fitriciada Azhari sebagai Ketua KY.

Solopos.com, JAKARTA – Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial, Jumat (26/2/2016), menetapkan Aidul Fitriciada Azhari menjadi Ketua KY periode 2015-2020.

Advertisement

Aidul yang merupakan dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mendapat empat suara dari tujuh komisioner dalam rapat pleno yang digelar di Gedung KY, Jakarta.

Dalam rapat yang berlangsung pukul 09.30 WIB-11.30 WIB itu, enam komisioner menyatakan bersedia dipilih menjadi ketua dan wakil ketua, sedangkan Joko Sasmito tidak bersedia dipilih menjadi ketua atau wakil ketua.

Aidul Fitriciada Azhari disusul oleh Maradaman Harahap yang mendapatkan tiga suara dari tujuh komisioner saat pemilihan ketua KY.

Advertisement

Sedangkan Sukma Violetta terpilih sebagai Wakil Ketua KY dengan mendapatkan empat suara. Sementara itu, Sumartoyo mendapatkan tiga suara untuk posisi tersebut.

Aidul mengatakan pemilihan ketua tidak akan memengaruhi persaudaraan antarkomisioner KY karena semua anggota memiliki tugas bersama membangun KY menjadi lembaga independen yang menegakkan marwah hakim Indonesia.

“Siapapun menjadi ketua tidak mengurangi persaudaraan. Kita satu keluarga yang mengutamakan kekeluargaan dan gotong royong,” tutur dia.

Advertisement

Ketua KY terpilih memiliki tugas memperjelas wilayah kewenangan dengan Mahkamah Agung karena selama 2015 terjadi tumpang tindih kewenangan antara dua lembaga tersebut serta membangun hubungan yang lebih baik.

Untuk diketahui, KY terdiri atas tujuh anggota masa jabatan 2015-2020, yakni Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari yang baru dilantik menyusul lima komisioner yang telah dilantik terlebih dulu, Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengamanatkan Pimpinan KY dipilih dari dan oleh Anggota KY.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif