Jogja
Jumat, 26 Februari 2016 - 22:20 WIB

AKTA KELAHIRAN : Anak "Temuan" Bisa Punya Akta Kelahiran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Akta kelahiran di Jogja kini dipermudah

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja segera jemput bola ke kelurahan-kelurahan untuk memfasilitasi warga dalam membuat akta kelahiran. Pasalnya, hingga saat ini masih ada 13.000-an lebih warga yang belum memiliki akta kelahiran.

Advertisement

“Mulai awal Maret ada 45 kelurahan yang ditunjuk untuk memfasilitasi pembuatan akta kelahiran,” kata Kepala Disdukcapil Kota Jogja, Sisruwadi di ruang kerjanya, Kamis (25/2/2016).

Nantinya warga cukup membuat akta kelahiran langsung melalui kelurahan tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil, karena petugas Disdukcapil yang akan mendatangi kelurahan. Syarat pembuatan akta kelahiran cukup melampirkan KTP, C1, surat nikah, dan surat keterangan kelahiran dari tempat persalinan.

Sisruwadi mengatakan proses pembuatan akta kelahiran saat ini lebih mudah. Akta kelahiran akan diterbitkan berdasarkan asas domisili. Jadi meskipun warga Jogja melahirkan anaknya diluar Jogja bisa langsung membuat akta kelahiran.

Advertisement

Anak lahir dengan perkawinan siri pun tetap sang anak akan mendapatkan akta kelahiran. Namun, bunyi dalam akta kelahirannya nanti hanya ada nama ibu, ”Nama bapaknya tidak ada, kecuali minta pengesahan perkawinan dari KUA [Kantor Urusan Agama],” kata dia.

Demikian juga jika ada anak yang ditemukan di jalan dan tidak diketahui orangtuanya tetap bisa memiliki akta kelahiran, dengan catatan ada berita acara dari kepolisian. Sisruwadi berharap dengan upaya jemput bola akan memudahkan masyarakat dan akan lebih banyak lagi yang membuat akta kelahiran.

Kepala Bidang Data dan Informasi Deddy Feriza mengungkapkan, dari total sekitar 118.000 warga Jogja usia 0-18 tahun, baru sekitar 104.00 an yang sudah memiliki akta kelahiran. Meski demikian, kata dia, Kota Jogja terbaik kelima se-Indonesia dalam penerbitan akta kelahiran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif