Soloraya
Kamis, 25 Februari 2016 - 22:25 WIB

PENIPUAN KLATEN : Mengaku Anggota Densus 88, Pria Asal Jogonalan Diringkus Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dody Yanu Irawan, 27, warga Bakung, Jogonalan saat berada di Mapolres Klaten, Kamis (25/2/2016). Dody nekat menyaru sebagai anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror guna memikat hati wanita berinisial YMT asal Kebonarum. Selain memikat YMT, wanita berusia 40 tahun itu juga mengalami kerugian senilai Rp10 juta akibat tertipu oleh Dody. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Penipuan Klaten, ingin memikat hati seorang wanita, warga Jogonalan mengaku anggota Densus 88.

Solopos.com, KLATEN–Aksi gagah-gagahan Dody Yanu Irawan, 27, warga Bakung, Jogonalan yang mengaku sebagai anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berakhir di sel tahanan Mapolres Klaten, Rabu (24/2/2016). Dody nekat mengaku sebagai anggota Densus 88 Antiteror untuk memikat hati seorang wanita hampir paruh baya, MYT, 40, warga Pluneng, Kebonarum.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Dody sebenarnya pernah tercatat sebagai seorang anggota satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Gunung Kidul, Jogja. Setelah berdinas selama enam tahun, Dody yang tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut dipecat dari jabatannya tahun 2009. Setelah dipecat dari kepolisian, Dody juga ditinggal istrinya setahun kemudian.

Sejak dipecat dari kepolisian, Dody tidak memiliki pekerjaan tetap. Di tengah kondisinya yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, Dody berkenalan dengan MYT akhir Desember 2015. Guna memikat hati MYT, Dody mengaku sebagai anggota Densus 88 Antiteror. Seiring berjalannya waktu, muncul rasa cinta di antara Dody dan MYT.
Merasa sudah mengambil hati MYT, Dody yang terjepit kebutuhan ekonomi meminjam sejumlah uang ke MYT. Secara bertahap, MYT telah meminjam uang senilai Rp10 juta hingga Februari 2016.

Selama meminjam uang itu, Dody juga berjanji akan menikahi MYT Maret mendatang. Hingga waktu yang telah ditentukan, Dody tak segera mengembalikan uang pinjaman Rp10 juta.

Advertisement

Curiga dengan gerak-gerik Dody, keluarga MYT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebonarum. Saat bertandang ke rumah MYT, Dody didatangi petugas dari Polsek Kebonarum dan Polres Klaten. Di hadapan petugas, Dody mengaku terpaksa menipu MYT karena terdesak kebutuhan hidup.

“Saat berkenalan dengan MYT, saya hanya mengaku anggota Densus 88 Antiteror. Meski tak pernah memberikan kartu identitas, MYT mempercayainya. Secara pribadi, saya masih cinta dengan MYT. Saya siap menikahi dia,” kata Dody, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (25/2/2016).

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, mengatakan pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan seorang desersi tersebut bermula dari keberanian korban dan anggota keluarganya melapor ke aparat kepolisian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Advertisement

“Semula, keterangan tersangka berbelit-belit. Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yakni satu potong celana jeans dan satu potong kaos oblong warna hijau,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif