Soloraya
Kamis, 25 Februari 2016 - 17:15 WIB

PENAMBANGAN GALIAN C SUKOHARJO : Pemkab Perketat Penerbitan Izin Penambangan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Penambangan galian C Sukoharjo akan diperketat izinnya.

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo bakal memperketat penerbitan izin penambangan bahan galian menyusul disegelnya dua tambang galian C di Desa Jatingarang, Kecamatan Weru, pada Senin (22/2/2016).

Advertisement

Tim gabungan dari sejumlah instansi terkait bakal menyurvei ke lokasi tambang untuk menganalisis dampak lingkungan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan izin penambangan bahan galian diterbitkan Badan Penananaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Sukoharjo.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan izin penambangan bahan galian diterbitkan Badan Penananaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Sukoharjo.

Sebelum izin diterbitkan, tim gabungan bakal turun lapangan untuk mengkaji secara mendalam analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) ke lokasi tambang. “Apakah lokasi tambang berdekatan dengan permukiman penduduk atau tidak. Hal ini perlu disurvei langsung ke lokasi tambang,” kata dia, Rabu (24/2/2016).

Tim gabungan itu itu terdiri atas Satpol PP Sukoharjo, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Sukoharjo.

Advertisement

Otomatis debu-debu beterbangan dan mengotori halaman rumah penduduk. Debu-debu itu dapat mengganggu kesehatan masyarakat setempat.

“Dari segi lingkungan hidup seperti apa, dari segi dampak kesehatan masyarakat bagaiman? Hal ini akan dianalisis tim gabungan saat melakukan survei ke lokasi tambang,” ujar Sutarmo.

Menurut dia, penyegelan tambang galian C harus mengacu pada regulasi yakni peraturan daerah (Perda) No 18/2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam.

Advertisement

Dalam Pasal 42 menyebutkan usaha penambangan yang melanggar aturan bakal diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara eksplorasi penambangan dan pencabutan izin.

Sebenarnya, masih ada beberapa lokasi tambang galian C lainnya yang ditengarai belom mengantongi izin. Karena itu, ia melakukan inventarisasi lokasi tambang galian C di wilayah Kabupaten Jamu.

“Kami tak ingin ada laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tambang galian C ilegal. Petugas akan bertindak tegas di lapangan berdasarkan kelengkapan dokumen perizinan,” papar dia.

Advertisement

Di sisi lain, seorang Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Sutiyo, 39, mengungkapkan semestinya Pemkab Sukoharjo tak hanya menggenjot pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin penambangan bahan galian.

Instansi terkait juga wajib melindungi masyarakat setempat dari dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas eksplorasi penambangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif