Teknologi
Kamis, 25 Februari 2016 - 22:15 WIB

PEMBLOKIRAN SITUS : Whatsapp dan Gmail Terancam Diblokir, Kenapa?

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Whatsapp (Forbes)

Pemblokiran situs Whatsapp dan Gmail serta layanan sejenis akan dilakukan apabila tidak menjadi Badan Usaha Tetap.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak segan-segan memblokir layanan over-the-top (OTT) yang tak memenuhi aturan Badan Usaha Tetap (BUT) bagi pemain OTT yang beroperasi di Indonesia.

Advertisement

Seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (25/2/2016), di Kantor Staf Presiden, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aplikasi OTTseperti Whatsapp, Gmail dan lain-lain yang tidak memenuhi ketentuan soal kewajiban tersebut terancam diblokir.

Saat ini, kata Rudiantara, Kemenkominfo tengah melakukan finalisasi draf peraturan menteri tentang kewajiban Badan Usaha Tetap (BUT) bagi aplikasi OTT yang beroperasi di Indonesia. Penerapan aturan ini ditargetkan pada akhir Maret 2016.

Advertisement

Saat ini, kata Rudiantara, Kemenkominfo tengah melakukan finalisasi draf peraturan menteri tentang kewajiban Badan Usaha Tetap (BUT) bagi aplikasi OTT yang beroperasi di Indonesia. Penerapan aturan ini ditargetkan pada akhir Maret 2016.

Kebijakan ini akan mengatur soal masa transisi bagi OTT agar bisa memenuhi kewajiban tersebut. “Punishment-nya jika tidak dipenuhi, teknisnya gampang, nanti diblokir dari operator,” ujar Rudiantara.

Rudiantara berharap para pelaku bisnis OTT bisa memenuhi kewajiban itu. Namun, ia tidak ingin OTT hanya membuka kantor cabang, melainkan harus berbadan usaha tetap di Indonesia.

Advertisement

Rudiantara menyebutkan upaya tersebut sebagai bentuk terhadap perlindungan konsumen. Selama ini kata Rudi, konsumen aplikasi- aplikasi OTT kesulitan apabila harus melakukan komplain lantaran perusahaan-perusahaan tersebut belum berbadan hukum di Indonesia.

“Kita harus berpatokan bagaimana melayani konsumen mengenai customer service? Orang pakai Whatsapp, apabila mau komplain ke mana? Paling-paling ke operator atau Kemenkominfo, ya enggak bisa,” ucap Rudi.

“Seharusnya yang jalani Whatsapp, komplain ke Whatsapp. Google ya Google. Sekarang kebetulan Google sudah ada kantor di Indonesia. Kemudian consumer protection. Anda pakai Gmail itu berarti Anda kasih data semua ke sana. Terus buat apa datanya, mau diapain? Tahu enggak?” tambahnya.

Advertisement

Selain sebagai bentuk perlindungan konsumen, upaya tersebut juga bisa mengeruk potensi pajak yang tidak terserap akibat OTT tak berbadan hukum di Indonesia.

Seperti dikutip dari Detik, Kamis, pertimbangan lain adalah pentingnya perlindungan konsumen, terutama untuk perlindungan data-data personal milik pengguna.

“Harus ada consumer protection. Nanti akan dibuat aturannya, kalau enggak ini repot kita. Jadi fungsinya lengkap. Atau mereka kerja sama dengan operator, jadi kalau saya komplain sebagai konsumen itu jelas, kepada operator. Sekarang kan bingung,” sambung Rudiantara.

Advertisement

Tak kalah penting, keharusan menjadi BUT bagi perusahaan-perusahaan ini adalah untuk membuat taat aturan pajak di Indonesia. Namun, Rudiantara belum bisa menjelaskan secara detail, karena masih berdiskusi dengan sejumah pihak.

Belanja iklan dari Indonesia baik perorangan maupun korporasi nilainya adalah US$830 atau Rp11 triliun di tahun 2015. Transaksi belanja iklan sebagian besar menggunakan kartu kredit, sehingga pajaknya lari ke luar negeri.

“Kalau PPN-nya aja 10% berapa? Itu baru kita bicara PPN, belum lagi pakai PPH nanti. Nanti kalau sudah BUT, kita buatkan aturannya, mereka bayarnya pakai rupiah. Itu berlaku untuk semua over the top (OTT) atau kita gunakan aplikasi yang di-run dari internasional,” pungkas Rudiantara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif