News
Kamis, 25 Februari 2016 - 17:00 WIB

PELECEHAN SEKSUAL DI JIS : Ketemu Artijo Alkostar di MA, Guru Amerika Serikat Divonis 11 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Pelecehan seksual di JIS akhirnya sampai pada vonis di MA. Oleh majelis hakim pimpinan Artijo Alkostar, 2 guru asal Amerika Serikat divonis tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) kasus pelecehan seksual Jakarta Internasional School (JIS). MA memvonis dua guru JIS yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut, selama 11 tahun penjara.

Advertisement

Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dan beranggotakan Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman. Mereka dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

“MA menilai kedua terdakwa terbukti [melakukan pelecehan seksual] dan memvonis 11 tahun,” kata anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi seperti dikutip Solopos.com dari Antara di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (di PN Jakarta Selatan) sudah tepat. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua WN AS tersebut.

Advertisement

Atas putusan banding tersebut, JPU mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015. Fransiska melaporkan pelecehan seksual terhadap anaknya AK (6 tahun) murid TK JIS yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS. Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual ini juga melibatkan kedua pengajar yang berkewarganegaraan asing.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif