Soloraya
Kamis, 25 Februari 2016 - 18:42 WIB

NARKOBA SOLO : Polisi Tangkap Perempuan Seusai Pesta SS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo, aparat Polresta Solo menangkap tiga tersangka pemakai SS, satu di antaranya perempuan.

Solopos.com, SOLO–Seorang janda beranak dua, Syn, 37, ditangkap polisi lantaran kedapatan pesta sabu-sabu (SS) bersama dua rekan lelakinya. Warga asal Grogol, Sukoharjo tersebut mengaku ikut-ikutan pesta sabu lantaran dibujuk dua rekan lelakinya, JD, 41, alias Cakil, dan TA, 31, alias Pete.

Advertisement

Ketiganya ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Solo, Selasa (16/2/2016) lalu di kawasan Pasar Kliwon tanpa perlawanan. Mereka juga tak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti, antara lain 1 pipa kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 0,1 gram serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.

“Saya baru sebulan terakhir mencoba menghisap sabu lantaran banyak pikiran keluarga,” ungkap Syn saat digelandang aparat di hadapan wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (25/2/2016).

Sebelumnya, Syn mengaku tak pernah sama sekali bersentuhan dengan sabu-sabu. Ia mulai mengonsumsi sabu-sabu setelah diajak kedua rekan lelakinya itu. Saat itu, ia sebenarnya menolak, namun karena bujuk rayu kedua rekannya, akhirnya ia menyerah.  Kedua rekannya membeli paket hemat sabu-sabu seharga Rp300.000-an. “Saya menyediakan tempatnya saja. Yang beli ada teman-teman saya,” ujarnya.

Advertisement

Di depan wartawan, Syn mengaku kapok dan tak akan mengulangi lagi perbuatannya. Ia berjanji akan mengurus kedua anaknya yang masih kecil dengan penuh kasih sayang. “Apalagi saat ini saya single parent. Saya janji tak akan mengonsumsi narkotika lagi,” paparnya.

Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Ari Sumarwono mengungkapkan Cakil dan Pete adalah target operasi (TO) polisi sejak lama. Keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa saat dibekuk Polres Boyolali tahun lalu. “Sebelum mereka kami tangkap, kami dapat informasi keduanya sempat membawa sabu-sabu 1 ons dari Jakarta,” paparnya.

Hasil penyidikan polisi, keduanya mendapatkan barang haram itu dari PTR yang kini masih dalam penyelidikan. PTR diduga kuat sebagai pemasok sabu-sabu kepada kedua residivis itu.

Advertisement

“Kami sudah mengantongi nama PTR sebagai pemasok. Pria ini diketahui pemasok sabu kepada kedua tersangka ini,” tambah Ary.

Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat Pasal 114, 112, dan 127 Undang-Undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 18 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif