News
Kamis, 25 Februari 2016 - 22:00 WIB

KASUS ABRAHAM SAMAD : Susul Novel Baswedan, Pembekuan Kasus AS dan BW Sudah Final

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto segera dibekukan (deponering).

Solopos.com, JAKARTA — Polemik mengenai iya atau tidaknya deponering (pembekuan perkara) terhadap dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mencapai klimaks. Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan melansir keputusan pekan depan.

Advertisement

Seusai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (25/2/2016), Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan keputusan deponering untuk Abrahan Samad dan Bambang Widjojanto telah final dan tinggal diumumkan. “Sudah final. Semua pertimbangan dari pihak-pihak lain sudah kita terima, tapi kami tidak buru-buru. Kami umumkan paling lambat minggu depan ini,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Dia menambahkan, Presiden selalu mengarahkan agar semua kasus dapat diselesaikan dengan segera. Namun, dia menuturkan, Presiden sama sekali tidak mencampuri proses hukum yang telah berjalan.

Sebelumnya, mayoritas fraksi secara terbuka menyatakan menolak deponering terhadap AS dan BW. Padahal deponering sendiri merupakan hak istimewa yang hanya dimiliki oleh pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung. Prasetyo juga mengatakan akan melaporkan terlebih dulu putusan deponering kepada Presiden Jokowi sebelum mengumumkannya kepada publik.

Advertisement

“Kami sebagai pembantu presiden, tentunya untuk hal-hal yang prinsip dan strategis akan disampaikan. Kalau melaporkan, ya itu sudah bagian tugas sebagai pembantu presiden,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif