News
Rabu, 24 Februari 2016 - 20:30 WIB

TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT : Upah Pekerja Dipotong 2,5%, SPN Tolak UU Tapera

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Perumahan (Dok/JIBI/Bisnis)

Tabungan perumahan rakyat yang segera berlaku dengan pengesahan RUU Tapera menjadi UU hari ini. SPN menolak karena pemotongan upah 2,5%.

Solopos.com, BOGOR — Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) akhirnya resmi disahkan dalam sidang paripurna ke-19 DPR masa sidang ketiga 2015-2016 hari ini. Dalam skema baru nantinya, setiap pekerja akan membayar iuran Tapera sebesar 3% dari total nilai upah yang diterima.

Advertisement

Dari 3% tersebut, 2,5% di antaranya dibayarkan oleh pekerja. Sedangkan sisanya 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Keputusan tersebut langsung menuai reaksi. Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak keras pengesahan UU Tapera jika skema iuran nantinya tetap dibebankan terhadap kalangan pekerja.

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan mengatakan RUU Tapera yang telah disahkan DPR tersebut seharusnya benar-benar bisa mensejahterakan rakyat. “Sudah jauh-jauh hari saya katakan boleh saja aturan tersebut disahkan, tetapi harus ada subsidi murni dari pemerintah,” ujarnya pada Bisnis/JIBI di Bogor, Rabu (24/2/2016).

UU Tapera diyakini akan menjadi solusi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak. UU tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah mendukung gerakan sejuta rumah rakyat.

Advertisement

Adapun pihak yang bisa menabung di Tapera tersebut yakni pekerja formal dan informal dengan iuran yang dibayarkan oleh pihak pekerja dan pengusaha. Saat ini, dalam waktu dekat besaran iuran akan dikomunikasikan dengan berbagai pihak.

Iwan memaparkan jika UU tersebut masih tetap menggunakan skema iuran 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pengusaha, pihaknya akan menolak secara tegas karena dianggap akan menambah beban penghasilan pekerja. “Jadi solusinya kalau pemerintah mau terapkan UU tersebut, harus ada subsidi dari pemerintah 70% dan sisanya pekerja 30%, ini baru namanya pemerintah bijak,” katanya.

Menurutnya, sebelum aturan tersebut secara sah akan diimplementasikan, pihaknya akan melayangkan ajuan ke Mahkamah Konstitusi agar skema subsidi tabungan rumah rakyat tersebut bisa dipertimbangkan.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPD REI Jawa Barat Komisariat Bogor Raya, Rivalino Alberto mengatakan pihaknya menyambut baik telah disahkannya UU Tapera yang dinilai akan menggairahkan pasar properti di sektor kelas menengah ke bawah.

Menurutnya, kendati rencananya regulasi tersebut diberlakukan pada 2018, pihaknya memandang bakal ada angin segar di bisnis properti baik rumah tapak maupun rumah susun yang diperuntukkan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tentu kami sambut baik pengesahan UU tersebut. Tapi kami ingin ingatkan aturan teknis pada UU tersebut harus singkron hingga ke tingkat daerah agar ke depan tidak menghambat ketika di lapangan,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif