News
Rabu, 24 Februari 2016 - 23:50 WIB

TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT : Pengusaha Protes UU Tapera, Ini Komentar JK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pekerja konstruksi tengah melewati deretan beberapa proyek rumah di Karanganyar, beberapa waktu lalu. (Adib Muttaqin Asfar/JIBI/Solopos/ilustrasi)

Tabungan perumahan rakyat ditolak oleh kalangan pengusaha.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan peran Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berbeda dengan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait pemenuhan kebutuhan hunian bagi pekerja.

Advertisement

Hal itu disampaikan JK menanggapi penolakan kalangan pengusaha terhadap Undang-Undang Tapera yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (23/2/2016).

“Ya tentu juga di situ BPJS membikin perumahan, tapi ini kan bagaimana soal tabungannya,” ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Rabu (24/2/2015).

Kalla mengaku heran dengan adanya penolakan terhadap pelaksanaan UU Tapera oleh sejumlah asosiasi pengusaha. Menurut dia, sistem tabungan perumahan tersebut akan menjamin kebutuhan pokok tempat tinggal pekerja terpenuhi sehingga mendorong mereka bekerja lebih produktif.

Advertisement

Dia juga mengimbau pemangku kepentingan menjalankan kebijakan tersebut karena beleid telah dilegalisasi.

“Pengusaha masak menolak pekerjanya dapat rumah, ya bagaimana pula? Nanti kan supaya bekerja lebih tenang. Kalau sudah ada UU, tak ada urusannya pekerja harus ikut saja,” kata dia.

Nantinya, eksekutif akan menerbitkan beleid turunan UU berupa peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur mekanisme dan waktu pelaksanaan, serta nilai tabungan sesuai kemampuan pekerja.

Advertisement

“Pemerintah melihat situasi bagaimana perkembangannya, kebutuhan pekerja berapa, kesanggupannya nanti dihitung,” sebut dia.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani berencana melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi bila UU Tapera tetap dipaksakan.

Hariyadi menilai peran yang diambil Tapera hanya menduplikasi peran yang sudah dimainkan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, menurutnya pengesahan UU tersebut terlalu dipaksakan kepada dunia usaha dan pekerja, padahal kedua pihak inilah yang akan dibebankan langsung oleh tapera.

“Dari berbagai segi pun UU ini tidak tepat. Ini duplikasi dan akan kita ajukan ke MK, masa terhadap satu objek dibebankan dua kali. BPJS Ketenagakerjaan itu sudah 23 tahun dan kumpulkan uang Rp180 triliun. Sudah diatur pemerintah bahwa 30%-nya bisa untuk subsidi bunga rumah. Kurang apa lagi coba?” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif