Jogja
Rabu, 24 Februari 2016 - 10:20 WIB

PEMKAB GUNUNGKIDUL : Peringatan! Dilarang Ubah Warna Plat Nomor Kendaraan Dinas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Gunugkidul memberikan peringatan keras terkait mobdin.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Nomor Polisi kendaraan di jajaran Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) Gunungkidul akan diatur ulang, mulai dari nomor angkanya hingga larangan mengubah warna plat merah menjadi hitam. Jika sampai hal tersebut terjadi, maka pengguna yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang tegas.

Advertisement

Pejabat Sekretaris Daerah Gunungkidul Supartono mengatakan, proses pengaturan ulang plat nomor mobil dinas sedang berlangsung. Oleh karenanya, bagi penggunanya dilarang keras untuk mengganti plat merah menjadi hitam.

“Pokoknya dilarang keras. Jika sampai itu terjadi maka akan dijatuhi sanksi,” kata Supartono kepada wartawan, Selasa (23/2/2016).

Dia menjelaskan, dasar hukum penataan ulang mengacu pada Peraturan Bupati No.41/2015 tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas. Untuk itu, mobil dinas yang ada harus disesuaikan dengan peraturan tersebut.

Advertisement

Supartono mencontohkan, untuk kendaraan dinas yang diperbolehkan menggunakan plat cadangan hitam adalah mobil dinas milik Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Sekda. Sedang untuk kendaraan yang lain harus tetap menggunakan plat warna merah.

“Tidak bisa diganti seenaknya saja, karena kendaraan tersebut adalah milik pemerintah. Jadi harus menaati aturan yang berlaku,” kata Supartono lagi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif