Jateng
Selasa, 23 Februari 2016 - 08:50 WIB

REVISI UU KPK : Tolak Revisi UU KPK, Ketua FPKS DPR Tak Hadiri Undangan Presiden

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (JIBI/Solopos/Dok)

Revisi UU KPK mendapat penolakan dari berbagai kalangan.

Semarangpos.com, SEMARANG-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyatakan menolak revisi Undang-undang nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Alasan penolakan, menurut Ketua FPKS Jazuli Juwaini, karena dari pihak pemerintah mulai tidak kompak dalam menyikapi revisi UU KPK.

Menurut dia, pemerintah sekarang tidak kompak dalam menyikapi revisi UU KPK. Di mana terjadi perbedaan pendapatan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dengan pihak Istana Presiden.

“Revisi UU harus kompak dilakukan bersama DPR dan pemerintah, kalau pemerintah tidak kompak terus bagaimana. Dengan kondisi ini FPKS menolak revisi UU KPK,” katanya kepada wartawan seusai menghadiri diskusi yang digelar FPKS DPRD Jateng dan Kelompok Diskusi Wartawan (KDW) di Gedung DPRD Jateng Jl. Pahlawan, Semarang, Senin (22/2/2016).

Advertisement

Sedangkan alasan lainnya, imbuh dia, pihak pimpinan KPK juga menolak revisi undang-undang tersebut dengan tidak hadir saat diundang Badan Legislatif DPR.

“Keterlibatan KPK sangat diperlukan, tapi kalau mereka menolak ya untuk apa diteruskan [revisi UU KPK],” imbuhnya.
Dia menambahkan untuk membahas revisi UU KPK, Presiden mengundang pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi di Istana Negara pada Senin (22/2/2016).
“Saya juga diundang, tapi datang. Memilih menghadiri diskusi dengan FPKS DPRD Jateng yang lebih penting,” ujarnya.

Seperti diketahui, FPKS sebelumnya sempat mendukung revisi UU KPK, bersama sejumlah fraksi di DPR RI lainnya seperti Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), dan Fraksi Partai Golkar.

Advertisement

Jazuli lebih lanjut menyatakan pihaknya mendukung dilakukan revisi UU KPK bila bertujuan untuk menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

“Namun, bila sebaliknya untuk melemahkan KPK kami menolak,’ tandas anggota Komisi III DPR ini.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif