News
Selasa, 23 Februari 2016 - 03:10 WIB

PERATURAN PEMERINTAH : Bikin Semrawut, Mendagri Ingin Pangkas 4.633 Peraturan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Antara)

Peraturan pemerintah yang hanya membikin semrawut akan dipangkas.

Solopos.com, JAKARTA – Banyaknya peraturan yang dikeluarkan oleh birokrasi di Indonesia membuat semrawut dan terjadi tumpang tindih. Saat ini terdapat 4.633 peraturan di Indonesia, mulai dari Kepres, Perpres, Permen, hingga Perda.

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, ia ingin memangkas peraturan yang membludak itu.

“Paling lambat akhir 2016 kita babat. Karena ini menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan peraturan,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin, (22/2/2016).

Mendagri menegaskan salah satu tugas penting dari Kemendagri adalah melakukan pembinaan aparatur negara, terutama yang berada di bawah koordinasi garis Kemendagri.

Advertisement

Ia mengungkapkan, 58 persen camat saat ini tidak memahami administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, dibutuhkan penyuluhan bagi aparatur negara untuk memahami administrasi dan menjalankan pemerintahan dengan baik.

“Kemendagri hingga Kepala Desa, wajib menjalankan peraturan yang dikeluarkan Presiden, Kementerian-kementerian hingga pemerintah daerah,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com di akun resmi Kemendagri, Senin.

Berkaitan dengan pemilu, Kemendagri saat ini, lanjut Tjahjo sedang mempersiapkan poin-poin perubahan untuk perbaikan pemilu nasional dan pemilu daerah. UU Pilkada saat ini tengah akan direvisi, Mendagri bersama-sama KPU dan DPR akan merumuskan kembali peraturan pemilu dan pilkada.

Advertisement

“Ke depan, hanya ada sekali Pemilu Nasional, dan sekali Pemilu Daerah yang memilih DPRD dan Kepala Daerah sekaligus,” tukasnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif