Soloraya
Selasa, 23 Februari 2016 - 09:25 WIB

PENAMBANGAN GALIAN C BOYOLALI : Pemkab Catat 15 Lokasi Tambang Ilegal, 1 Lokasi Milik Kades di Selo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan DPU ESDM Boyolali saat menyita kunci eksavator di lokasi galian liar di Sendangrejo, Klego, Rabu (27/1/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penambangan galian C Boyolali, ada 15 lokasi tambang ilegal yang tengah diawasi Pemkab Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI–Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU dan ESDM) Boyolali memantau sedikitnya ada lima belas lokasi tambang ilegal di wilayah Selo,Cepogo, dan Musuk.

Advertisement

Pemantauan dan inventarisasi lokasi penambangan ilegal akan dilanjutkan ke wilayah Boyolali bagian utara. DPU dan ESDM tidak hanya memantau lokasi tetapi juga mencatat penanggung jawab lapangan. Dari lima belas tambang ilegal, tiga belas di antaranya adalah ilegal murni. Artinya, penambang sama sekali belum mengajukan izin. Ironisnya, ada satu penambangan liar di Selo yang dilakukan oleh kepala desa setempat. Seorang kades menjadi penanggung jawab penambangan tanpa izin.

Kasi Sumber Daya Mineral DPU dan ESDM Boyolali, M.Mustajab, prihatin dengan maraknya penambangan ilegal terutama di lereng Gunung Merapi. Namun, DPU dan ESDM tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku tambang ilegal meskipun Boyolali yang merasakan dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Penambangan liar juga tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Kewenangan DPU dan ESDM sebatas pada pengawasan, pembinaan, dan peringatan.

“Yang punya kewenangan menindak adalah dari Provinsi Jawa Tengah. Untuk perizinan juga semuanya dari provinsi. Kami yang memberikan informasi tata ruang,” kata Mustajab, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (22/2/2016).

Advertisement

DPU dan ESDM justru meminta masyarakat aktif mengawasi penambangan tanpa izin. Mustajab mencontohkan kasus di Desa Cepogo beberapa waktu lalu. Masyarakat langsung bereaksi ketika ada rencana penambangan. “Sampai sekarang rencana penambangan di Cepogo benar-benar tidak terealisasi,” kata Mustajab.

Sementara itu, Kabid ESDM DPU dan ESDM Boyolali, Sarju, menambahkan di Boyolali ada tujuh lokasi penambangan resmi. Ketujuh penambangan legal itu ada di Sempu, Andong sebanyak tiga lokasi, Potronayan dan Kenteng Nogosari, penambangan pasir dan batu di Lanjaran, Musuk, dan satu lagi penambangan batu di Babadan Sambi.

“Semua izin itu yang menerbitkan dari ESDM Provinsi Jateng. Sayangnya, sejauh ini kami tidak pernah menerima surat tembusan dari ESDM Provinsi soal lokasi mana saja yang izinnya sudah ada. Kami pernah salah memberikan peringatan kepada pengusaha tambang yang ternyata memang sudah mendapatkan izin tambang,” kata Sarju.

Advertisement

Sarju berharap DPU dan ESDM di tingkat kabupaten juga mendapatkan surat tembusan soal izin penambangan agar DPU dan ESDM juga memiliki data valid soal lokasi-lokasi tambang yang berizin dan tidak berizin. “Kalau ada data valid kami akan mudah dalam mengawasi.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif