News
Selasa, 23 Februari 2016 - 18:35 WIB

Kasus Novel Baswedan Disetop, Polri: Kewajiban Sudah Kami Penuhi!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kiri) menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (JIBI/Solopos/Hafidz Mubarak A.)

Kasus Novel Baswedan akhirnya disetop Kejaksaan Agung. Polri pun mengaku menghormati.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat menyatakan Polri menghormati keputusan Kejaksaan Agung (Kejakgung) menghentikan kasus Novel Baswedan. Namun yang terpenting bagi kepolisian sudah memenuhi petunjuk jaksa soal kelengkapan berkas.

Advertisement

“Proses ini akan memberi dorongan semangat mana kala kasus sudah P21 [lengkap], tuntas pekerjaan polisi. Kewajiban sudah kami penuhi,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Menurut dia polisi tidak kecewa meski sudah menyidik kasus tersebut dan akhirnya dihentikan kejaksaan. Selain itu dalam kasus Novel Baswedan polisi juga tidak mencari-cari bukti baru lagi karena kasus sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Berkas sudah oke, kejaksaan sudah limpahkan ke pengadilan. Sudah ditetapkan hari sidang, kenapa ditarik? Boleh tidak ditarik kembali? Tanya kejaksaan,” kata Agus.

Advertisement

Sebelumnya Kejakgung resmi menghentikan kasus Novel dengan menerbitkan SKPP Nomor B-03/N.71/02/2016. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Made Sudarwaman.

Jaksa beralasan kasus disetop karena tidak cukup bukti yang diberikan polisi karena tak ada saksi yang melihat Novel melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kemudian, kasus itu sudah masuk kedaluwarsa pada 19 Februari 2016 lalu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif