Jogja
Senin, 22 Februari 2016 - 08:55 WIB

RUSUNAWA GUNUNGKIDUL : Hibah Karangkejek Tak Perlu Buru-buru

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rusunawa (JIBI/Solopos/Dok.)

Rusunawa Gunungkidul Karangkejek masih belum ada kejelasan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul masih menunggu proses hibah pengelolaan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) di Desa Karangrejek. Kendati demikian, pemkab tak ingin terburu-buru.  (Baca Juga : RUSUNAWA KARANGREJEK : Pembangunan Rusunawa Karangrejek Hampir Selesai, Bagaimana Rencana Penggunaannya?)

Advertisement

Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi menjelaskan, kasus hibah alat berat yang menimpa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Bambang Sudaryanto harus menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai kasus yang sama juga menimpa terhadap pejabat di pemkab yang lain.

“Kesalahan itu hanya terletak pada masalah administrasi saja dan tidak ada unsur kesengajaan, tapi faktanya tetap saja terjerat hukum. Untuk itu, dalam penyerahan nanti [masalah rusunawa] pemkab harus lebih hati-hati sehingga tidak tersangkut masalah yang sama,” ujar mantan Ketua DPW PAN DIY ini, Minggu (21/2/2016)

Dia mengakui, hingga saat ini pemkab tidak bisa berbuat banyak berkaitan dengan keberadaan Rusunawa Karangrejek, sehingga bangunan tersebut belum bisa dimanfaatkan untuk warga. “Tanpa ada dokumen serah terima ke kami, maka tidak bisa memfungsikan bangunan tersebut,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Seksi Bangunan Gedung dan Perumahan Bidang Cipta Karya DPU Gunungkidul Purwo Susanto mengakui hingga sekarang belum belum ada proses serah terima dari kementerian ke pemkab. Selain belum ada penyerahan dari pemerintah, pemkab juga masih melakukan kajian bagaimana cara mengelola ke depannya seperti apa.

Purwo mengakui kajian yang dilalui baru sebatas studi banding ke wilayah lain seperti Bantul, Sleman, Kota Jogja yang terlebih dahulu melakukan pengelolaan. Kajian lanjutan difokuskan untuk membuat regulasi dalam pengelolaan, sedang pendataan hingga penempatan masih lama.

“Kalau sudah ada serah terima akan ada tim yang mengurusi dalam pengelolaan maupun pembagian tempat. Nantinya juga akan dibuat peraturan sebagai payung hukum dalam pengelolaan,” kata Purwo beberapa waktu lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif