Soloraya
Senin, 22 Februari 2016 - 18:40 WIB

PEMBUNUHAN WONOGIRI : Terdakwa Riki Dituntut Penjara Seumur Hidup

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Riki Fajar Santoso, 29, warga Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri (kiri) berbincang-bincang dengan penasihat hukum, Andreas Ganis seusai mendengarkan tuntutan dari jaksa bahwa dirinya dituntut seumur hidup di persidangan Kantor PN Wonogiri, Senin (22/2/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Wonogiri, JPU menuntut terdakwa pembunuh di Bulukerto dengan hukuman seumur hidup.

Solopos.com, WONOGIRI–Setelah menunggu selama sebulan lebih, Riki Fajar Santoso, 29, terdakwa dugaan pembunuhan Arif Murdika, 9, seorang siswa SDN Bulukerto, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Siwi Prasetyani dihadapan persidangan yang dipimpin hakim ketua Marliyus dengan hakim anggota Siwi Rumbar Wigati dan Ni Kadek Ayu, Senin (22/2/2016).

Advertisement

Sidang ditunda sepekan lagi untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa Riki dan penasehat hukumnya, Andreas Ganis Wibowo dan Ninik. Usai pembacaan tuntutan, Andreas menyampaikan pembelaan secara lisan namun ditolak oleh hakim ketua Marliyus. “Tolong, alasan-alasannya disampaikan tertulis saja agar majelis hakim lebih jelas dalam melihat pertimbangan,” ujar Marliyus.

Berdasar pemantauan Solopos.com, persidangan terdakwa Riki berlangsung di ruang sidang dua lantai dua Kantor PN Wonogiri. Terdakwa Riki menundukkan kepala mendengarkan tuntutan dari jaksa. Usai mendengarkan tuntutan dan diulangi oleh hakim ketua bahwa dirinya dituntut penjara seumur hidup, terdakwa Riki diminta konsultasi dengan penasihat hukumnya.

Dalam konsultasi terdengar kata-kata dari Riki kepada penasihat hukumnya agar tuntutan terhadap dirinya diturunkan. Sekitar lima menit kemudian, Andreas menyampaikan pembelaan. “Setelah mendengar tuntutan dari jaksa kami sampaikan pembelaan secara lisan bahwa kami keberatan klien kami Riki didakwa Pasal 340 KUHP,” ujar Andreas namun dipotong oleh hakim ketua agar alasan-alasannya dituangkan secara tertulis.

Advertisement

JPU Siwi Prasetyani saat membacakan tuntutan menegaskan, terdakwa Riki terbukti melanggar Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Jaksa Siwi tak menyebutkan pertimbangan yang meringankan terdakwa tetapi pertimbangan memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan keluarga korban trauma dan menghancurkan harapannya. “Terdakwa Riki, selain membunuh Arif dengan kejam juga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur kurang lebih sembilan orang dan terdakwa pernah dihukum. Atas pertimbangan itu supaya hakim memutuskan menyatakan terdakwa Riki Fajar Santoso secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP dan mejatuhkan pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”

Sebelumnya korban pembunuhan sadis, Arif diancam akan dibunuh sebelum ditemukan menjadi jasad di bawah jembatan desa setempat. Ancaman pembunuhan dilakukan terdakwa, Riki Fajar Santoso alias Riki, 29, tetangga korban setelah korban terus-menerus menangis.

Selain mengancam korban, terdakwa Riki juga mencabuli sebanyak 10 anak yang masih tetangga dan muridnya di saat les privat. Terdakwa Riki, senang terhadap tabiat lelaki setelah di Jakarta lama berteman dengan teman-teman perempuan. Terdakwa Riki didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif