News
Senin, 22 Februari 2016 - 23:10 WIB

PEMBERANTASAN ILLEGAL FISHING : 31 Kapal Pencuri Ikan Diledakkan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peledakan kapal illegal fishing di perairan Bitung, Rabu (20/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Pemberantasan illegal fishing terus digalakkan. Sebanyak 31 kapal kembali diledakkan.

Solopos.com, SOLO – Pemerintah melalui Satgas 115 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan 31 kapal perikanan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di beberapa lokasi yang berbeda.

Advertisement

Penenggelaman pada lima titik penenggelaman kapal dikomandoi langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 di Kantor KKP Jakarta, pada Senin (22/2/2016) tepat pukul 11.15 WIB dengan cara live streaming.

“ Batam… Kakap 2 siap laksanakan. Hitung mundur 10, 9, 8, 7,6,5,4,3,2,1… Ledakan!”, ujar Susi saat mengomandoi penenggelaman kapal di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (22/2/2/2016).

Diberitakan situs Kkp.go.id, Senin, lima lokasi penenggelaman tersebut yaitu di Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak delapan kapal (Vietnam); Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia); Batam, Kepulauan Riau sebanyak 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam); Tahuna, Sulawesi Utara sebanyak satu kapal (Filipina) dan Belawan, Sumatera Utara dua kapal (Malaysia).

Advertisement

Kegiatan penenggelaman ini, lanjutnya, dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama yang intensif dengan Satgas 115, TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan.

Penenggelaman ini menambah jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, sudah berjumlah 152 kapal yang terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok, 1 kapal belize dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Penenggelaman kapal ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif