Soloraya
Senin, 22 Februari 2016 - 17:40 WIB

NARKOBA KLATEN : Polisi Bekuk Sipir LP Klaten Saat Berdinas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten. Sulagi (dua dari kanan) saat berada di Mapolres Klaten, Senin (22/2/2016). Sulagi dicokok polisi karena diduga berperan sebagai kurir narkoba. Selain Sulagi, tersangka yang diringkus polisi, yakni Hari Purwanto, Yoga, dan Ricky. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Narkoba Klaten, sipir LP Klaten diketahui sebagai kurir SS bagi napi di LP Klaten.

Solopos.com, KLATEN–Aparat Satnarkoba Polres Klaten menangkap seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten, Kamis (18/2/2016) pukul 21.30 WIB. Sipir bernama Sulagi dicokok lantaran berperan sebagai kurir alias penghubung antara pengedar ke pemesan sabu-sabu (SS) yang masih berstatus sebagai narapidana (napi).

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan Sulagi, warga Krakitan, Bayat tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman SS seberat 11,69 gram ke LP Klaten di malam hari. Selanjutnya, tim satnarkoba Polres Klaten menyanggong tak jauh dari LP Klaten.

Tak lama kemudian, muncul dua orang yang berboncengan sepeda motor Yamaha di depan LP Klaten. Kedua orang tersebut, yakni Yoga Wendy Ardana, 20, warga Klaseman, Gatak, Sukoharjo, dan Ricky Sanjaya Dewanto, 18, warga Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Mereka membawa satu plastik berwarna putih yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 11,09 gram.

Advertisement

Tak lama kemudian, muncul dua orang yang berboncengan sepeda motor Yamaha di depan LP Klaten. Kedua orang tersebut, yakni Yoga Wendy Ardana, 20, warga Klaseman, Gatak, Sukoharjo, dan Ricky Sanjaya Dewanto, 18, warga Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Mereka membawa satu plastik berwarna putih yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 11,09 gram.

Tak ingin buruannya lepas, sejumlah polisi berpakaian preman langsung menyergap keduanya. Yoga dan Ricky mengaku berniat mengantar barang haram ke salah satu napi bernama Hari Purwanto alias Jolembung, 33, warga Gombang, Sawit, Boyolali.

Di hadapan penyidik, Yoga dan Ricky ternyata sudah menaruh sabu-sabu di depan lapas. Sabu-sabu yang dimasukkan dalam bungkus makanan itu bakal diambil seorang sipir LP Klaten.

Advertisement

Sebelum barang haram tersebut diserahkan ke napi Hari Purwanto, aparat Polres Klaten yang sudah berkoordinasi dengan pimpinan LP Klaten masuk ke Lapas Klaten. Polisi menggeledah ruangan Sulagi dengan disaksikan Kepala LP Klaten, Budi Priyanto. Begitu mendapatkan SS, Sulagi dan Hari Purwanto turut digelandang ke Mapolres Klaten guna kepentingan penyidikan.

“Tentu pengungkapan kasus ini juga hasil koordinasi dengan pimpinan LP Klaten. Ke depan, kami juga akan berkoordinasi lagi dengan pimpinan lapas untuk merazia ruangan para tahanan dan napi. Hanya, kami belum bisa menentukan waktu persisnya,” kata Kapolres Klaten, AKBP Faizal, saat jumpa pers, di Mapolres Klaten, Senin (22/2/2016).

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, menambahkan keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkoba. Berdasarkan peraturan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Advertisement

“Jadi, sipir dan napi kami tangkap di dalam LP Klaten. Dua tersangka lainnya yang bertindak sebagai pengedar ditangkap di luar LP Klaten. Mereka saling komunikasi dengan menggunakan ponsel. SS yang kami sita seberat 11,69 gram [senilai Rp12 juta]. Selain SS, beberapa barang bukti lain juga kami sita, seperti ponsel, sepeda motor, belasan potongan lakban, dan yang lainnya,” katanya.

Saat ditanya wartawan Sulagi mengaku tak tahu-menahu soal isi bungkusan yang dikirim Yoga dan Ricky untuk Hari Purwanto. Warga Krakitan itu mengaku tak memperoleh imbalan sepeser pun dari para tersangka lain.

“Saya hanya dimintai tolong. Saya enggak tahu kalau isinya sabu-sabu. Saya tahunya berisi nasi. Bungkusan itu saya taruh di meja saya sebelum saya serahkan ke pemesannya. Saya sudah bekerja sebagai sipir di LP Klaten sejak 1999,” katanya.

Advertisement

Terpisah, Kepala LP Klaten, Budi Priyanto, mengakui apa yang sudah dilakukan anak buahnya menyalahi peraturan. Tak semestinya, anak buahnya menerima tamu atau barang di luar jam kerja. Sebelum ditangkap polisi, sipir yang tesangkut narkoba itu juga sudah diberi pembinaan pimpinan LP Klaten lantaran menerima pengunjung di malam hari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif