Soloraya
Sabtu, 20 Februari 2016 - 07:40 WIB

DUGAAN KORUPSI PNPM BOYOLALI : Kasus PNPM Jeruk Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka dugaan korupsi dana PNPM, Puji Lestari, 31 (paling kiri), dan Kades Jeruk, Kecamatan Selo, Juminem (dua dari kiri), didampingi kuasa hukum saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (11/2/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Dugaan korupsi PNPM Boyolali, Kejari Boyolali akan melimpahkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades Jeruk, Selo ke PN Tipikor.

Solopos.com, BOYOLALI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali segera melimpahkan kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Desa Jeruk, Kecamatan Selo, tahun 2011-2013 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Advertisement

Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyusun surat dakwaan untuk kasus yang menyeret dua tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Jeruk, Juminem, dan Puji Lestari, 31, warga Dukuh Jeruk RT 010/RW 002, Desa Jeruk, Kecamatan Selo.

JPU, Romlie Mukayatsyah, menjelaskan pelimpahan kasus korupsi PNPM Desa Jeruk paling cepat bisa dilakukan pekan depan. “Segera, paling cepat  pekan depan sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan,” kata Romlie, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (19/2/2016).

Dengan pelimpahan kasus ke Pengadilan Tipikor, artinya kasus korupsi PNPM Desa Jeruk yang dihitung telah merugikan uang negara senilai Rp178 juta, segera disidangkan. Biasanya, kata Romlie, sepekan setelah pelimpahan sudah terbit surat penetapan dari Pengadilan Tipikor terkait jadwal perdana sidang.

Advertisement

Saat ini, Juminem dan Puji Lestari masih ditahan di Rutan Boyolali. Saat kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, keduanya akan dipindah ke Rutan Bulu Semarang. “Penahanan di Rutan Bulu untuk mempermudah dan mempercepat persidangan agar penanganan kasus segera selesai,” kata Kasi Pidana Khusus, Agus Robani.

Sebelumnya, kuasa hukum Juminem, Budi Sularyono, optimistis kliennya berpeluang diputus bebas karena Juminem telah mengembalikan seluruh dana yang dipinjam yakni senilai Rp40 juta kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Selo. Juminem baru melunasi uang yang dipinjam pada 6 Februari lalu.

Menanggapi hal ini, Romie mengatakan pengembalian dana pengembalian dana tersebut tidak menghapus asas pidana korupsi. “Nanti dibuktikan saja di pengadilan,” kata Romlie.

Advertisement

Seperti diketahui, dalam kasus ini Juminem disangka mengorupsi dana PNPM 2011-2013 bersama Puji Lestari, yang menyebabkan kerugian Negara hingga mencapai nilai Rp178 juta. Saat tindakan itu dilakukan, Juminem belum menjadi kades. Saat itu, dia adalah Ketua Kelompok PKK Bodrosari Desa Jeruk yang mendapat pinjaman senilai Rp40 juta namun dana tersebut tidak disampaikan kepada anggotanya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara Puji Lestari adalah koordinator ekonomi (KE) PNPM Desa Jeruk yang diduga menggelapkan dana PNPM hingga Rp138 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3, 8, 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif