Soloraya
Jumat, 19 Februari 2016 - 08:30 WIB

PENCURIAN KLATEN : Terekam Kamera CCTV, Pembobol Salon Fenosa Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat kejadian perkara pembobolan ATM (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Klaten terjadi di sebuah salon yang berada di Janti, Polanharjo.

Solopos.com, KLATEN–Jajaran Polsek Polanharjo membekuk pembobol Salon Venosa di Janti, Polanharjo, Rabu (17/2/2016) malam. Saat beraksi, perbuatan tersangka Sri Widodo terekam kamera closed circuit television (CCTV) milik pemilik Salon Fenosa.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, aksi pembobolan tersebut berlangsung, Selasa (16/2/2016) dini hari. Waktu itu, tersangka yang seorang diri membobol pintu Salon Fenosa dengan linggis. Setelah berhasil menjebol pintu di bagian depan, residivis kasus pencurian itu sempat merusak tiga kamera CCTV di dalam salon. Merasa sudah aman, tersangka mengambil televisi 17 inci, tabung gas 3 kg, kipas angin, dan penanak nasi beserta nasi.

“Saya baru buka salon dua pekan terakhir. Ternyata, sudah tertimpa kejadian seperti ini. Saat kejadian, di salon saya dalam kondisi sepi. Salon saya buka setiap harinya mulai pukul 09.00 WIB-17.00 WIB,” kata pemilik salon, Novi Indrawati, saat ditemui di Mapolsek Polanharjo, Kamis (18/2/2016).

Salah satu tetangga korban pencurian, Tutik, 46, mengaku kaget dengan aksi pencurian itu. Saat tersangka membobol salon milik Novi, kondisi di jalan raya Janti-Cokro sudah ramai.

Advertisement

“Kalau pukul 02.47 WIB kejadiannya, sebenarnya kondisi di jalan raya Janti-Cokro sudah ramai. Banyak warga yang beraktivitas ke pasar. Ternyata, pencuri itu nekat mengambil barang-barang di salon Mbak Novi,” katanya.

Kanitreskrim Polsek Polanharjo, Aiptu Darwoto, mewakili Kapolsek, AKP Sri Wiraden, mengatakan tersangka terpaksa mencuri karena butuh duit untuk membayar kontrakannya di Gunting, Wonosari. Akibat perbuatan tersangka, Sri Widodo dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

“Tersangka kami tangkap di Gunting sehari setelah kejadian. Dia warga asli Pakis. Hasil barang curian sudah dijual ke temannya di Solo senilai Rp320.000,” kata Aiptu Darwoto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif