Entertainment
Jumat, 19 Februari 2016 - 15:45 WIB

KASUS PENCABULAN SAIPUL JAMIL : 3 Poin Pernyataan Sikap Indosiar Terkait Penangkapan SJ

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Irfan Hakim dan Saipul Jamil berdamai (Twitter.com)

Kasus pencabulan Saipul Jamil tengah diproses Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Solopos.com, JAKARTA – Saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap DS, pria berusia 17 tahun berstatus pelajar. Terkait penangkapan ini, Indosiar, selaku televisi yang memakai jasa pendangdut itu akhirnya bersikap.

Advertisement

Seperti diketahui Saipul Jamil adalah salah satu juri di ajang pencarian bakat Dangdut Academy 3 yang ditayangkan Indosiar. Saat ini, acara itu masih terus berlanjut meskipun salah satu jurinya diamankan polisi.

Untuk keberlangsungan acara, Indosiar mengeluarkan tiga poin menyikapi kasus hukum yang menjerat Saipul Jamil.

Dikutip Solopos.com dari pernyataan yang dirilis sejumlah media massa online, Indosiar berharap semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Advertisement

Poin selanjutnya, Indosiar tidak mengizinkan seseorang dengan status tersangka menjadi pengisi acara. “Karena itu mulai Kamis 18 Februari 2016 SJ [Saipul Jamil] tidak lagi menjadi sebagai juri DA 3 maupun program lainnya,” tegas Indosiar.

“Program acara DA 3 akan tetap berlangsung sesuai rencana sampai selesai,” lanjutnya di poin ketiga pernyataan tersebut.

Saipul Jamiell saat ini memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Pria yang akrab dipanggil Bang Ipul ini bahkan tengah ditahan polisi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif