Soloraya
Kamis, 18 Februari 2016 - 21:07 WIB

PERMUKIMAN SOLORAYA : Pemkab Boyolali Persilakan Warga Solo Manfaatkan Lahan Wilayah Satelit, Asal...

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kawasan perumahan dan pertokoan berkembang di Wirun, Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (22/1/2015). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Permukiman Soloraya, Pemkab Boyolali mempersilakan memanfaatkan lahan di wilayah satelit sepanjang sesuai RTRW.

Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mempersilakan warga Solo memanfaatkan lahan di wilayah satelit, misalnya Ngemplak, sebagai kawasan hunian asal tidak menabrak ketentuan dalam Perda No.9/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boyolali Tahun 2011-2031.

Advertisement

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Boyolali, Hendrarto Setyo Wibowo, menjelaskan Bappeda siap memberikan informasi kepada masyarakat terkait informasi tata ruang kaitannya dengan izin untuk mendirikan bangunan baik untuk rumah, kawasan bisnis, maupun industri.

“Memang wilayah Ngemplak sudah menjadi jujugan hunian alternatif, terutama bagi masyarakat Solo. Sepanjang masih memungkinkan dan sesuai dengan regulasi yakni perda tentang RTRW, silakan saja,” kata Hendrarto, kepada Solopos.com, Kamis (18/2/2016).

Melalui perda tersebut pemerintah juga melakukan pengendalian ketat terhadap pembangunan hunian baru di kawasan rawan bencana. Di kawasan permukiman, pemerintah melalui peraturan daerah juga siap meningkatkan pembangunan sarana dan fasilitas permukiman.

Advertisement

Selain Perda RTRW, Pemkab Boyolali juga memiliki data terkait pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LPPB). Kawasan yang termasuk LPPB tidak boleh dialihfungsikan menjadi hunian.Dari data di Perda RTRW, luas LPPB di Boyolali mencapai 20.000 hektare yang tersebar di seluruh kecamatan kecuali Kecamatan Musuk.

“Di wilayah Ngemplak juga sebenarnya banyak wilayah yang termasuk LPPB. Tugas kami hanya memberikan informasi tentang tata ruang sementara kalau untuk izin mendirikan bangunan nanti melibatkan banyak instansi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Badan Lingkungan Hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja.”

Dia tidak ingin kasus penyegelan rumah Camat Mojolaban, Sukoharjo, sampai terjadi di Boyolali.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif