Soloraya
Kamis, 18 Februari 2016 - 06:30 WIB

KORUPSI APBDES PALUR : Kerugian Negara Akibat Korupsi APBDes Palur Lebih Rp1 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Korupsi APBDes Palur, Kejari Sukoharjo menyatakan kerugian negara akibat korupsi APBDes Palur lebih dari Rp1 miliar.

Solopos.com, SUKOHARJO–Kerugian negara yang diakibatkan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Palur, Mojolaban, Sukoharjo, 2007-2013 lebih dari Rp1 miliar. Tersangka yang kala itu sebagai kepala desa (kades), Samidin, menggunakan modus melaksanakan kegiatan tanpa disertai laporan pertanggungjawaban (LPj).

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Zaenurofiq, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (16/2/2016), menyampaikan nilai kerugian negara tersebut berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Penyidik sudah memeriksa dua auditor BPKP untuk dimintai penjelasan mengenai detail hasil audit, Jumat (5/2/2016) lalu. Namun, saat ditanya angka pasti kerugian negara, Zaenurofiq, mengaku belum mengetahui karena penyidik masih menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) auditor.

“Lebih dari Rp1 miliar, ya bisa Rp2 miliar, Rp3 miliar. Kan itu lebih dari Rp1 miliar juga,” kata dia.

Dia melanjutkan dua auditor yang telah diperiksa akan menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Setelah memeriksa auditor, penyidik akan memeriksa Samidin sebagai tersangka. Tetapi dia belum menentukan kepastian pelaksaan pemeriksaan. Lelaki yang belum genap setahun menjadi Kasipidsus itu mengisyaratkan pemeriksaan akan dilaksanakan pekan ini atau pekan depan.

Advertisement

Pemeriksaan tersebut untuk meminta penjelasan Samidin mengenai tindakan-tindakannya yang mengakibatkan kerugian negara.

“Hasil audit itu akan kami kroscek kepada tersangka,” imbuh dia. Ditanya mengenai tindakan korupsi apa saja yang dilakukan Samidin, Zaenurofiq mengatakan ada beberapa modus yang digunakan. Hanya, dia masih enggan membeberkan secara lugas.

“Secara umum kerugian negara timbul akibat penggunaan anggaran melalui kegiatan yang tidak disertai LPj. Sumber dana yang digunakan kegiatan itu paling banyak dari pendapatan asli desa [PA Desa],” terang Zaenurofiq.

Advertisement

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Sukoharjo, Januardi Jaksa Negara, kerugian negara lebih dari Rp1 miliar merupakan kerugian terbesar dalam skala nasional berdasar kategori tersangka seorang kades. Dia menginformasikan berdasar pemeriksaan awal yang dahulu pernah dilakukan, salah satu pelanggaran yang dilakukan Samidin adalah membuat dua APB Desa, yakni APB Desa yang bersumber dari APBD dan yang bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Seperti diketahui, kasus tersebut mengemuka pertengahan 2014 lalu. Realisasi APBDesa Palur 2007-2013 diduga menyimpang. Beberapa hal mencurigaan dalam APBDesa di antaranya penggunaan bantuan Gubernur Jawa Tengah senilai Rp100 juta yang tidak transparan. Selain itu soal penyewaan bengkok tanpa melalui lelang. Dalam perkembangannya Kejari Sukoharjo mengusut kasus tersebut. Hingga akhirnya Kades Palur ditetapkan sebagai tersangka berdasar Sprindik Kajari No. 1269/0.3.34/fd.1/08/2014 tanggal 4 Agustus 2014. Kendati demikian dia tidak ditahan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif