Soloraya
Rabu, 17 Februari 2016 - 17:33 WIB

PENATAAN KOTA SOLO : Wah, 25.995 Rumah di Solo Ditinggali Lebih Dari 1 KK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi permukiman kumuh (JIBI/Solopos/Dok)

Penataan Kota Solo, puluhan ribu rumah yang ada di Solo ditinggali lebih dari satu kepala keluarga.

Solopos.com, SOLO–Tim Konsultan Program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman (P2KKP) Solo mencatat 25.955 rumah di Kota Bengawan masing-masing dihuni oleh lebih dari 1 kepala keluarga (KK).

Advertisement

Koordinator Kota P2KKP Solo, Bagus Ardian, mengatakan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan selama enam bulan pada Juli-Desember 2015, Tim Konsultan P2KKP Solo mencatat 92.935 rumah berdiri di Solo. Dari jumlah itu, dia menerangkan 66.980 rumah masing-masing ditempati oleh 1 KK. Sedangkan sisanya dihuni oleh lebih dari 1 KK.

Bagus menyatakan rumah yang dihuni oleh lebih dari 1 KK tersebut bukan berarti masuk dalam kategori tidak layak huni. Dia menerangkan rumah yang layak huni memiliki luas lantai bangunan sejumlah 7,2 meter persegi per jiwa. Bagus menjelaskan luas lantai bangunan tidak termasuk halaman pekarangan. Sedangkan jumlah lantai hunian, tidak termasuk ruang terbuka, semacam tempat jemuran.

“Satu individu idealnya tinggal di rumah dengan lantai bangunan seluas 7,2 meter persegi. Luas tersebut merupakan standar yang mesti dipenuhi agar individu bisa hidup dengan nyaman atau tidak umpek-umpekan,” kata Bagus kepada Solopos.com di Kantor TKPKD-P2KKP, Jl. Kepatihan Wetan No. 7, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (17/2/2016).

Advertisement

Disinggung soal jumlah rumah di Solo yang tidak layak karena tidak memenuhi standar luas lantai bangunan dibagi jumlah penghuni, menurut Bagus, ada 15.327 unit. Sedangkan 77.608 rumah di Kota Bengawan masuk kategori layak huni. Dia menyampaikan rumah di Solo yang tidak memenuhi standar luas lantai bangunan dibagi jumlah penghuni bisa disiasati dengan menambah tingkat lantai.

“Pengembangan rumah secara horizontal sepertinya sudah sulit dilakukan di Solo. Susah mencari lahan kosong di Solo. Solusinya, pembangunan harus dilakukan secara vertikal, misalnya melalui rumah susun. Bagi pemilik rumah yang tidak layak, bisa menambah tingkat lantai untuk mencapai kenyamanan hidup,” papar Bagus.

Bagus menjelaskan pendataan yang dilakukan oleh berbagai pihak, seperti pengurus RT, pengurus RW, pejabat pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, pengurus LPMK, dan lain sebagainya tersebut dimanfaatkan untuk penanganan permukiman kumuh. Setelah terkumpul dan diolah, Tim Konsultan P2KKP juga menyerahkan data ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif