News
Selasa, 16 Februari 2016 - 19:32 WIB

JUAL BELI ORGAN : Soal Jual Beli Ginjal, Bareskrim Bakal Periksa Pembeli

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (supplement24.com)

Perdagangan organ, tepatnya jual beli ginjal, diduga dilakukan di 3 rumah sakit. Penerima ginjal pun bakal diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana memeriksa penerima donor ginjal terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang modus jual beli organ tubuh.

Advertisement

“Pekan ini direncanakan penerima akan kami ambil keterangannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Dia tak merinci identitas penerima ginjal itu, tapi menurut Agus penyidik akan memeriksa dua orang yakni penerima maupun pendonor ginjal. “Ada beberapa, tapi kita upayakan setiap hari ada 2 orang yang kita mintai keterangan,”? ucap Agus.

Agus menambahkan untuk kepentingan pengembangan kasus ini, penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia dan Kementerian Kesehatan. Menurut dia dua pihak tersebut sudah pasti akan dimintai pendapatnya. “Nanti kami akan lihat lagi siapa saja saksi ahli yang akan diperiksa?,” sambungnya.

Advertisement

Seperti diketahui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membongkar kasus penjualan ginjal di Jawa Barat. Penyidik menyebut proses transplantasi ginjal tersebut terjadi di tiga rumah sakit di Jakarta. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim yaitu Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) UU No. 21/2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif