Soloraya
Selasa, 16 Februari 2016 - 07:30 WIB

CITY WALK SUKOHARJO : Kejari: Proyek City Walk Sukoharjo Langgar Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintas di jembatan saluran irigasi sekunder Colo Timur di Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Minggu (30/8/2015). Saluran tersebut merupakan salah satu bagian yang akan ditutup dan dijadikan city walk. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

City Walk Sukoharjo, Kejari Sukoharjo menilai tindakan Pemkab Sukoharjo membangun city walk melanggar ketentuan.

Solopos.com, SUKOHARJO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menilai tindakan pengguna anggaran yang melaksanakan proyek city walk di saluran irigasi sekunder Dam Colo timur kawasan kota pada 2015 tanpa izin melanggar ketentuan. Kejari sudah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyelesaikan dua masalah yang sedang dihadapi, yakni persoalan banjir dan menyelesaikan perizinan.

Advertisement

Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Januardi Jaksa Negara, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (15/2/2016), mengatakan pihaknya ikut memonitor perkembangan masalah proyek city walk yang semula berkaitan dengan banjir kini mengarah ke persoalan perizinan. Terkait masalah banjir, kejari sudah meminta pengguna anggaran menemukan sumber permasalahan yang menjadi penyebab banjir.
Apabila sumber permasalahannya terdapat pada kontruksi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) selaku pengguna anggaran bisa memerintahkan kontraktor untuk memperbaikinya.

“Kan masih ada masa pemeliharaan tiga hingga enam bulan. Kalau masalahnya ada pada konstruksi, harus diperbaiki. Tentu hasil proyek harus clear. Kalau masalahnya ada pada debit air, harus ada solusinya. Kalau saya lihat Pemkab sudah mau melangkah mencari solusi,” kata Januardi.

Saat ditanya ada tidaknya kemungkinan penyebab banjir akibat kesalahan konstruksi, dia enggan berspekulasi. Dia mengatakan lebih baik masalah tersebut ditanggapi dengan prasangka baik. Namun, proyek yang dilaksanakan tanpa izin tetap tidak dibenarkan. Januardi menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran administrasi. Kendati demikian kejari tidak bisa serta merta menyelidikinya. Kejari memberi kesempatan kepada Pemkab menyelesaikan masalah hingga semua beres. Hal yang terpenting bagi kejari proyek bisa selesai secara baik.

Advertisement

“Kami akan bertindak apabila dalam perkembangannya nanti ada indikasi penyimpangan. Misal pekerjaan sudah beres semua tapi banjir masih ada terus, kami akan menelusuri. Kalau memang ada indikasi, Inspektorat akan ikut menindaklanjuti, lalu ada audit, dan kami akan jalankan pemeriksaan-pemeriksaan,” imbuh Januardi.

Anggota DPRD Sukoharjo, Martono, sangat menyayangkan proyek city walk menyisakan masalah. Dia menilai hal tersebut bisa terjadi karena perencanaan proyek tidak matang. Menurut politikus Partai Nasdem itu seharusnya pengguna anggaran tidak mengesampingkan masalah izin.

“Kalau proyek lanjutan yang dilaksanakan tahun ini juga belum punya izin, sebaiknya tidak dilaksanakan dulu sampai izin beres. Toh anggaran tidak digunakan,” ucap Anggota Komisi IV itu.

Advertisement

Kepala DPU Sukoharjo, Achmad Hufroni, mengaku sudah memproses perizinan hingga ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) jauh sebelum melaksanakan kegiatan. Izin yang diurus untuk seluruh paket, yakni paket I hingga IV. Namun, izin hingga saat ini belum terbit. Atas kondisi itu DPU beranggapan proyek bisa dilaksanakan sambil menunggu izin terbit.

Seperti diketahui, paket I dimulai di titik akhir proyek city walk dari APBN 2015 senilai Rp1,8 miliar. Paket dari APBN berada di utara Bank Jateng Sukoharjo. Paket I senilai lebih dari Rp6 miliar itu dimulai dari depan Diler Sepeda Motor Tunas Jaya Motor (TJM), ke utara sepanjang 561 meter hingga depan Rumah Makan Padang Embun Pagi, Duabelasan, Jombor, Bendosari. Paket IV dimulai dari depan kantor DPC PKB Sukoharjo ke utara hingga depan Perumahan Puri Lestari, Dompilan, sepanjang 612 meter. Paket itu senilai lebih dari Rp7 miliar. Sehingga paket II dan III dimulai dari depan Rumah Makan Sari Bundo-depan Sekretariat Daerah (Setda)-hingga depan kantor DPC PKB sepanjang sekitar 1 km. Anggaran kedua paket itu kurang lebih Rp16 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif