Jogja
Senin, 15 Februari 2016 - 12:20 WIB

PEREDARAN MIRAS SLEMAN : Penjualan Miras Oplosan Sulit Dilacak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satreskrim Polres Sleman melakukan olah TKP di rumah tersangka peracik miras di Jalan Adisutjipto, Dusun Ambarukmo RT10/RW 04 Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (7/2/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Peredaran miras oplosan di Sleman sulit dilacak karena menggunakan sistem tertutup

Harianjogja.com, SLEMAN- Sulitnya memberantas peredaran minuman keras (miras) non pabrikan juga diakui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman. Penjualan miras yang biasa dijadikan oplosan tersebut sulit dilacak lantaran dijual belikan dengan sistem COD (cash on delivery).

Advertisement

Kepala Seksi Operasional Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais mengakui, pengawasan miras yang diproduksi pabrikan lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan miras tradisional.  Ini disebabkan, titik penjualan miras pabrikan mudah diawasi dan penjualannya di kalangan tertentu. Misalnya saja kafe atau tempat hiburan lainnya.

“Kalau mereka tidak memiliki izin kemudian menjual miras, kami bisa langsung menindak. Lokasinya kan sudah terdeteksi, jadi pengawasannya lebih mudah,” ungkapnya, Jumat (12/2/2016).

Kondisi tersebut berbeda dengan pengawasan miras non pabrikan. Titik jualnya tidak menentu, dilakukan antara produsen dan konsumen secara langsung hingga membentuk sebuah jaringan. Miras hanya disajikan atas permintaan konsumen.

Advertisement

“Konsumen miras oplosan, umumnya berasal dari kalangan masyarakat ekonomi bawah. Cara pembeliannya biasanya dilakukan secara lisan, tidak terbuka seperti penjualan miras pabrikan,” terang dia.

Konsumen miras oplosan, kata Rusdi, terkadang melakukan pemesanan secara langsung ke penjualnya. Miras tersebut diracik secara manual tanpa standar yang jelas kemudian dijual ke pembeli dalam bentuk kemasan.

“Selain itu, lebih menyulitkan lagi bagi kami, miras tersebut banyak yang diproduksi di luar daerah. Mereka memasarkan secara sembunyi-sembunyi ke penjualnya,” urainya.

Advertisement

Rusdi menyebutkan hanya sebagian kecil saja yang diproduksi di Sleman. Miras-miras tersebut dikirim dalam kemasan baik jeriken maupun tong, menggunakan mobil pribadi kepada penjualnya. “Kami kesulitan membuktikan itu. Apalagi, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kendaraan,” ujar Rusdi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif