Soloraya
Senin, 15 Februari 2016 - 20:30 WIB

PELANGGARAN PERDA SUKOHARJO : Rumah Pribadi Camat Mojolaban Disegel Satpol PP, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP menyegel rumah pribadi camat Mojolaban di kawasan Mojolaban, Senin (15/2/2016). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pelanggaran Perda Sukoharjo, Satpol PP menyegel rumah pribadi Camat Mojolaban.

Solopos.com, SUKOHARJO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menyegel rumah Camat Mojolaban, Sukoharjo, Basuki Budi Santoso, di Desa Dukuh, Mojolaban, Senin (15/2/2016) pagi. Pembangunan rumah tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda No. 9/2010 tentang Bangunan Gedung.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin siang, menyampaikan penyegelan dilakukan lantaran rumah Basuki dibangun di lahan hijau yang seharusnya steril dari bangunan. Jauh sebelumnya pihaknya sudah memperingatkan Basuki secara lisan agar menghentikan pembangunan. Namun peringatan tidak pernah diindahkan. Selanjutnya petugas melayangkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali. Kali terakhir SP dilayangkan pada Januari lalu.

“Tapi sampai tiga kali pemilik rumah tidak mentaati ketentuan. Jadi terpaksa kami bertindak tegas [menyegel rumah Basuki],” kata Sutarmo.

Dia menjelaskan dalam Perda RTRW sudah diatur bahwa kawasan hijau tidak boleh didirikan bangunan apa pun, termasuk rumah. Sedangkan, rumah Camat Mojolaban itu berada di kawasan hijau, yakni berdiri di sekitar areal pertanian. Kondisi tersebut berarti, lanjut Sutarmo, pendirian rumah juga melanggar Perda Bangunan Gedung.
Hanya, dia tidak menjelaskan unsur pelanggaran yang berkaitan dengan regulasi bangunan gedung tersebut. “Selain menyegel kami juga memutus aliran listrik. Kami akan selalu memonitor agar jangan sampai pemilik rumah melanjutkan pembangunan,” imbuh Sutarmo.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, penyegelan dilaksanakan tim yang terdiri atas petugas Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang disaksikan perangkat desa. Petugas memasang plakat larangan mendirikan bangunan. Penyegelan berjalan lancar. Pemilik rumah tidak berada di tempat.

Sutarmo menginformasikan kasus serupa juga terjadi di kecamatan yang sama pada 2015 lalu. Kala itu kawasan hijau didirikan perumahan. Sebelum perumahan laku developer menghentikan pembangunan setelah Satpol PP memberi peringatan. Dua tahun sebelumnya kasus yang sama juga terjadi di Kecamatan Mojolaban. Sebelum didirikan perumahan petugas Satpol PP memperingatkan pelaksana proyek.

Sebelumnya, Kasi Permukiman Bidang Cipta Karya DPU Sukoharjo, Sutanta, menyampaikan aturan yang dilanggar Basuki berkaitan dengan belum dimilikinya izin mendirikan bangunan (IMB). Pihaknya sudah memberi kesempatan bagi Basuki untuk mengurus IMB. DPU pun sudah memberi peringatan agar Basuki tidak melanjutkan pembangunan yang dimulai pertengahan 2015 lalu itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif