Soloraya
Senin, 15 Februari 2016 - 15:40 WIB

INVESTASI KARANGANYAR : Instruksikan Pencabutan Izin, Wabup Diadukan ke Komisi A DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi izin gangguan

Investasi Karanganyar, DPRD Karanganyar menerima aduan tentang izin pendirian tempat karaoke.

Solopos.com, KARANGANYAR–Komisi A DPRD Karanganyar menerima surat aduan dari pemilik King Star Karaoke terkait ketidak pastian usaha mereka kendati, surat perizinan sudah lengkap.

Advertisement

Apalagi Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rohadi Widodo, malah memerintahkan Kepala BPMPTSP Karanganyar, Bachtiyar Syarif, untuk mencabut izin King Star Karaoke.

Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, saat ditemui Solopos.com, di Kompleks DPRD Karanganyar, Senin (15/2/2016), mengonfirmasi adanya surat aduan dari pemilik King Star Karaoke. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut segera menjadwalkan audiensi dengan pihak pengadu. “Hal ini menjadi bidang kerja Komisi A DPRD. Kami segera jadwalkan audiensi,” tutur dia.

Advertisement

Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, saat ditemui Solopos.com, di Kompleks DPRD Karanganyar, Senin (15/2/2016), mengonfirmasi adanya surat aduan dari pemilik King Star Karaoke. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut segera menjadwalkan audiensi dengan pihak pengadu. “Hal ini menjadi bidang kerja Komisi A DPRD. Kami segera jadwalkan audiensi,” tutur dia.

Bagus menyesalkan pernyataan Wabup yang dinilai tidak selaras dengan misi pengembangan investasi di Karanganyar. Apalagi pemilik King Star Karaoke telah mengantongi semua izin.

Dia menilai pernyataan orang nomor dua di Karanganyar itu memunculkan ketidakpastian hukum. Padahal aspek kepastian hukum menjadi poin vital dalam pengembangan investasi.

Advertisement

Ke depan, Bagus meminta Pemkab lebih serius dalam pengembangan investasi dan perizinan. Jangan sampai polemik King Star Karaoke terulang dan membuat investor lain lari.

Bagus juga mengkritik turunnya nilai investasi di Karanganyar 2015. Dia khawatir penurunan investasi karena ketidakpercayaan investor terhadap kepastian hukum di Intanpari.

“Katanya Pemkab akan mempermudah investasi. Tapi kenyataannya nilai investasi turun, dan ada izin investor yang mau dicabut. Padahal semua perizinan sudah lengkap,” sindir dia.

Advertisement

Wabup Karanganyar, Rohadi Widodo, menilai aduan pemilik King Star Karaoke kepada DPRD, sah-sah saja. Dia bersikukuh perlu ada evaluasi terhadap perizinan rumah karaoke itu.

“Ya tidak apa-apa [diadukan]. Nanti kita lihat seperti apa hasil evaluasinya. Yang jelas saya melihat keberadaan rumah karaoke ini perlu dikaji ulang. Ada tempat ibadah di dekat situ,” kata dia.

Sebelumnya, Wabup menginstruksikan Kepala BPMPTSP mencabut izin operasional King Star Karaoke lantaran terdapat tempat ibadah tak jauh dari tempat hiburan itu.

Advertisement

Wabup juga menduga adanya ketidakcermatan petugas BPMPTSP saat melakukan survei lapangan proses pembuatan izin operasional King Star Karaoke di Jati, Jaten.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif