Jogja
Senin, 15 Februari 2016 - 05:21 WIB

BANGUNAN CAGAR BUDAYA : Tim Ahli Segera Bergerak Mengkaji Cagar Budaya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja mengecat bagian depan dan atap Pagelaran Keraton Ngayogyakarta, Sabtu (14/12/2013). Sejumlah perawatan bangunan keraton menggunakan Dana Keistimewaan mulai dianggarkan. Di pengujung 2013 pengecatan pada Pagelaran Kraton Kasultanan Yogyakarta yang merupakan wajah depan Kraton Ngayogyakarta mulai dilaksanakan. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Bangunan cagar budaya di Jogja segera dikaji

Harianjogja.com, JOGJA- Tim ahli cagar budaya dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja segera bergerak untuk mengkaji ratusan bangunan bernilai budaya sebagai dasar untuk memutuskan status bangunan.

Advertisement

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja Eko Suryo Maharso mengatakan bangunan cagar budaya yang menjadi objek kajian adalah bangunan yang ditetapkan melalui Keputusan Walikota Jogja Nomor 789/KEP/ 2009 tentang bangunan warisan budaya.

Berdasarkan keputusan tersebut terdapat sekitar 300 bangunan warisan budaya yang ada di Kota Jogja dengan kondisi yang beragam, yaitu digunakan sebagai tempat tinggal hingga tempat usaha.

“Dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan verifikasi dan kajian. Harapannya, tidak ada kendala apapun,” katanya, Minggu (14/2/2016), seperti dikutip dari Antara.

Advertisement

Eko menyebut, jika dari hasil kajian diketahui bahwa bangunan tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, maka bangunan akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

“Tetapi jika dari hasil kajian diketahui bahwa bangunan memang tidak masuk kriteria bangunan cagar budaya, maka akan diputihkan,” katanya.

Jika suatu bangunan sudah berstatus sebangai bangunan cagar budaya, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan dibongkar dan diubah menjadi bangunan berarsitektur lain, namun masih dapat dialihfungsikan sehingga memiliki nilai tambah.

Advertisement

Sejumlah upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja untuk menjaga kelestarian bangunan bernilai budaya dilakukan dengan memberikan insentif pajak bumi dan bangunan serta menetapkan lima kawasan sebagai kawasan cagar budaya dan menguatkan posisi Kota Jogja sebagai salah satu Kota Pusaka.

Lima kawasan cagar budaya yang ditetapkan adalah Kotabaru, Kotagede, Pakualaman, Malioboro dan Kraton karena kawasan tersebut memiliki keunikan dalam berbagai sisi, salah satunya gaya bangunan di kawasan tersebut.

Masyarakat yang berkeinginan membangun atau merenovasi bangunan yang kebetulan berada di kawasan cagar budaya, maka arsitektur bangunan baru harus menyesuaikan arsitektur di kawasan itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif