News
Minggu, 14 Februari 2016 - 18:30 WIB

TAS PLASTIK BERBAYAR : Aprindo: Kelebihan Penjualan Kantong Plastik Tidak Untuk CSR

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KURANGI PENGGUNAAN TAS PLASTIK (Antara/Agung Rajasa)

Tas plastik berbayar, Aprindo sepakat kelebihan pembayaran kantong plastik untuk aktivitas sosial.

Solopos.com, JAKARTA–Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat tidak menggunakan kelebihan hasil penjualan kantong plastik untuk aktivitas sosial. Dana sosial tetap bersumber dari alokasi dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan.

Advertisement

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, mengatakan kebijakan plastik berbayar seharusnya justru menekan biaya operasional perusahaan. Hal itu akan membuat budget CSR lebih besar.

“Peritel sepakat tidak menggunakan kelebihan hasil penjualan kantong plastik sebagai donasi untuk berbagai aktivitas sosial. Dana CSR sumbernya tetap dari budget perusahaan, dengan menekan biaya perusahaan tentunya budget perusahaan untuk CSR dapat meningkat,” tegasnya dalam rilis yang diterima Solopos.com, Minggu (14/2/2016).

Dia meminta pemerintah memberikan keleluasaan kepada pengusaha ritel dalam menentukan harga dan mengatur mekanisme penjualan kantong plastik. Sebelumnya, selama masa sosialisasi harga jual kantong plastik berbayar yang ditetapkan Aprindo adalah sebesar Rp200. Nilai tersebut sudah termasuk pajak dan disubsidi oleh peritel agar tidak memberatkan konsumen.

Advertisement

Upaya itu dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah mengurangi limbah plastik. Kebijakan tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik. Peritel berkomitmen untuk membantu pemerintah mensosialisasikan kebijakan tersebut, baik melalui media massa, hingga poster di toko.

Roy menilai kebijakan kantong plastik berbayar di daerah tidak memerlukan Peraturan Daerah (perda). “Kami pikir tidak perlu ada perda untuk mengatur kantong plastik ini karena status barang tersebut akan diberlakukan seperti barang dagangan lainnya yang menjadi otoritas dan mekanisme peritel selama ini,” jelas Roy.

Sementara, data Nielsen 2015 menyebutkan market share dari industri ritel toko swalayan (minimarket, supermarket, hipermarket, dan perkulakan) di Indonesia hanya sebesar 26%. Sedangkan, ritel pasar rakyat masih menguasai pasar dengan 74%. Artinya, kebijakan ini hanya akan berhasil jika semua peritel baik toko swalayan maupun pasar rakyat menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar secara simultan.

Advertisement

“Pemerintah sudah berinisiatif membuatkan aturan, pengusaha memberikan dukungan dan menjalankannya dengan harapan respons masyarakat juga positif. Kami ritel modern siap menjadi pilot project kebijakan ini,” tandas Roy.

Sementara, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) mendukung rencana pemerintah yang membatasi pemberian kantong plastik belanja. Hal itu untuk membantu mengurangi sampah plastik yang ada di bumi.

Regional Corporate Communication Manager Alfamart, Firly Firlandi, mengungkapkan kampanye tersebut sudah dilakukan dengan memberikan reward berupa potongan harga pada produk tertentu jika konsumen berbelanja menggunakan tas go green Alfamart.

“Alfamart yang juga tergabung dalam Aprindo juga bakal menerapkan peraturan plastik berbayar tersebut,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (14/2/2016).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif