Soloraya
Minggu, 14 Februari 2016 - 19:30 WIB

RUANG PUBLIK SOLO : Penebangan Pohon di Plaza Manahan Langgar Perda

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja menyelesaikan pembangunan plaza manahan. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Ruang publik Solo, rencana penebangan pohon di sekitar Plaza Manahan dinilai melanggar Perda.

Solopos.com, SOLO–Rencana Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo menebang pohon cemara tua yang ada di depan Plaza Manahan dinilai melanggar peraturan daerah (Perda). Komisi II DPRD Solo meminta Pemkot meninjau ulang rencana penebangan pohon tersebut.

Advertisement

Anggota Komisi II DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan kawasan stadion Manahan Solo merupakan salah satu kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang dilindungi Perda No. 10/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RTH yang dilindungi Perda sesuai aturan  dilarang melakukan penenangan pohon atau merusaknya.

“DKP tidak bisa melakukan penebangan pohon seenaknya. Kawasan Stadion Manahan masuk kawasan RTH yang dilindungi Perda sehingga harus dilindungi bukan ditebangi pohonnya,” ujar Ginda saat dihubungi Solopos.com, Minggu (14/2/2016).

Ginda mengatakan di Perda No. 10/2015 Pasal 56 menjelaskan aktivitas apa pun di RTH tidak diperbolehkan menebang pohon. Penebangan pohon merupakan opsi terakhir jika terjadi sesuatu seperti pohon membahayakan pengguna jalan dan lainnya.

Advertisement

“Kalau alasan penebangan pohon karena membahayakan keselamatan, harus ada pohon  penggantinya tidak asal tebang pohon,” kata dia.

Komisi II, kata dia, akan kembali mempertanyakan alasan DKP menebang pohon di depan Plaza Manahan. Kalau melihat alasan penebangan pohon karena dinilai mengganggu pemandangan utama Plaza Manahan itu bukan alasan yang masuk akal.

“Kami akan berusaha keras agar tidak ada penebangan pohon di Plaza Manahan. Rencana pemotongan pohon itu harus dikaji ulang,” kata politikus asal PDIP ini.

Advertisement

DKP, kata dia, apakah sudah menyertakan pohon pengganti baru ketika nanti menebang pohon cemara tua itu. Selama ini Pemkot tidak punya anggaran banyak untuk melanjutkan pembangunan proyek Plaza Manahan tahap II. Selain itu penebangan pohon di kawasan RTLH harus mengantongi izin dari Wali Kota Solo.

“Pemkot seharusnya fokus menambah RTH baru sesuai amanat UU tahun 2020 RTH harus mencapai 30%. Pada tahun 2015 RTH di Solo baru 14% sehingga sangat disayangkan,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (IALHI), Prabang Setyono, mengatakan pemotongan pohon di depan Plaza Manahan harus dilakukan kajian soal dampak dan alasan penebangan pohon tersebut. Kalau pemotongan lebih disebabkan karena membahayakan keselamatan tidak masalah.
“RTLH di Solo sekarang masih minim sehingga Pemkot harus melindungi RTLH yang sudah ada sekarang,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif