Jogja
Minggu, 14 Februari 2016 - 08:20 WIB

PENGISIAN WAKIL GUBERNUR : PA X Pilih Tunggu DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pengisian Wakil Gubernur mungkin kembali mundur.

Harianjogja.com, JOGJA – Terus terundurnya rencana pengisian jabatan Wakil Gubernur DIY oleh DPRD DIY tak membuat KGPAA Paku Alam X gerah. Dia tak mau ambil pusing dengan pengunduran yang terus terjadi dan tetap menyerahkan proses pada para anggota dewan.

Advertisement

Ditemui usai melepas rombongan ekspedisi offroad Indonesia di Pagelaran Kraton Yogyakarta Sabtu (13/2/2016), PA X tak mau berkomentar soal isu politisasi di balik terus tertundanya proses pengisian jabatan Wagub DIY.

“Soal itu saya no comment,” ungkapnya singkat.

Sejauh ini, proses pengisian jabatan Wagub DIY sudah terundur beberapa kali. Yang pertama, pengisian tertunda karena DPRD DIY menunggu terbitnya SK Pemberhentian Wakil Gubernur dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah surat itu terbit, proses pengisian jabatan Wagub kembali tertunda. Kali ini DPRD DIY berusaha menggelar beberapa rapat konsultasi terkait perlu tidaknya membentuk Tata Tertib sebelum membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengisian Jabatan Wagub.

Advertisement

Setelah Kemendagri memutuskan untuk tak perlu menggunakan Tata Tertib 28 Januari lalu, DPRD mestinya bisa mulai bergerak membentuk Pansus. Namun dengan mempertimbangkan pergeseran anggaran Dana Keistimewaan 2016 yang belum jelas, mereka kembali menunda pembentukan Pansus sembari menunggu Surat Keterangan Menteri Keuangan tentang pergerseran anggaran Danais 2016.

Pengamat politik dari jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Dardias Kurniawan menilai langkah penundaan itu merupakan salah satu ajang pamer kekuatan dari DPRD DIY. Terlebih berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 2/2015 DPRD DIY tak memiliki banyak peran dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Tugas mereka sebatas memverifikasi berkas persyaratan.

“Padahal saat pelantikan lalu tak ada hambatan apapun dalam proses penobatan Paku Alam X. Di internal kadipaten Pakualaman pun tidak ada pertentangan berarti dan tidak ada hal yang bertentangan dengan UUK,” ungkap dia.

Advertisement

Meskipun demikian PA X mengatakan pihaknya tetap akan menyerahkan seluruh mekanisme penetapan dan pelantikan wakil gubernur kepada pihak DPRD DIY. Dia memilih sabar menunggu hingga DPRD selesai menuntaskan seluruh tugas mereka dalam memeverifikasi.

“Ya saya serahkan sepenuhnya pada DPRD DIY, monggo lah pihak sana” tutur Adipati yang baru dilantik 7 Januari lalu ini.

Sementara, terkait somasi yang dilayangkan keluarga pamannya, PA X juga tak mau berkomentar. Dia lebih memilih menghindari membicarakan masalah itu kepada publik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif