Soloraya
Sabtu, 13 Februari 2016 - 19:00 WIB

POLEMIK SINGOSAREN : Pemkot Tinjau Ulang Perda Pasar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasar Singosaren Solo. (JIBI/Solopos/Dok)

Polemik Singosaren membuat Pwemkot mengkaji ulang Perda tentang Pasar Tradisional.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota Solo tengah meninjau ulang Perda No. 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional. Langkah tersebut diambil untuk meredam polemik Surat Hak Penempatan (SHP) pedagang Pasar Singosaren.

Advertisement

Sebelumnya, sebanyak 150 pedagang ponsel dari Pasar Singosaren mendatangi Gedung DPRD Solo, Jumat (12/2/2016). Pedagang yang sebagian besar penyewa kios dan tidak mengantongi SHP, mengadu kepada legislator menyusul penerbitan surat teguran dari Pemkot Solo untuk segera pindah dari lapaknya berjualan.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Solo Subagiyo mengemukakan saat ini proses peninjauan ulang Perda No. 1/2010 yang salah satu poinnya mengatur kepemilikan SHP bagi pedagang pasar tradisional sudah berjalan.

“Perda sedang kami tinjau ulang relevansinya sesuai perkembangan zaman. Kajian akademis sedang disusun. Setelah itu kami akan mendengarkan masukan masyarakat, baru mengajukannya ke dewan [DPRD],” terangnya kepada Solopos.com, Sabtu (13/2/2016).

Advertisement

Lebih lanjut Subagiyo menjelaskan pengelolaan pasar yang berdiri pada 1985 itu setelah masa kontrak dengan investor berakhir 2010 lalu menggunakan sistem pasar tradisional. “Tetap pasar tradisional. Sedangkan fungsinya menyesuaikan kepentingan pasar. Tugas pemerintah menyiapkan tempat, terkait jenis dagangan tentu saja mengikuti dinamika pembeli dan penjual,” jelasnya.

Terkait wacana penertiban pedagang yang tidak memiliki SHP, Subagiyo memastikan tetap akan melanjutkannya. “Penertiban [pedagang yang tidak memiliki] SHP jalan terus. Surat teguran sudah kami berikan. Langkah ini diambil untuk menjalankan amanat perda yang ada. Kalau dagangan tidak sesuai, nanti bisa diatur,” ungkapnya.

Subagiyo menyatakan DPP Solo siap memenuhi undangan rapat kerja bersama kalangan legislator untuk membahas polemik Pasar Singosaren yang dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRD Solo, Senin (15/2/2016).

Advertisement

“Kami siap datang untuk mencari solusi terbaik bagi pedagang Pasar Singosaren. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk membuat pasar sejahtera,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Suharsono sebelumnya menyatakan Pasar Singosaren tidak sesuai lagi dikenai Perda No.1/2010 lantaran aktivitasnya sudah mendekati kegiatan pasar modern. Mengacu pada payung hukum yang kini berjalan, sewa-menyewa kios dilarang. Padahal dalam praktiknya, kata Suharsono, sewa-menyewa kios menjadi hal yang lumrah di pusat ponsel terbesar di Jateng dan terbesar kelima di Indonesia itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif