Jogja
Sabtu, 13 Februari 2016 - 06:20 WIB

PENGGUNAAN DANAIS : Perubahan Danais Rp2,019miliar Sudah Diajukan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi keistimewaan DIY (JIBI/HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO)

Penggunaan danais untuk pengisian wakil gubernur memiliki tiga skema

Harianjogja.com, JOGJA — Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DIY akhirnya mengirimkan usulan perubahan anggaran Dana Keistimewaan 2016 sebesar Rp2,019 miliar. Anggaran ini merupakan pagu tertinggi berdasarkan berbagai kemungkinaan penggunaan yang ada.

Advertisement

Sekretaris Dewan DIY, Drajad Ruswandono Jumat (12/2/2016) mengatakan angka itu didapat berdasarkan berbagai kemungkinan dalam proses pengisian dan penetapan jabatan Wakil Gubernur DIY. Dari hasil berbagai rapat yang sudah dilakukan, diiputuskan untuk menganggarkan perubahan Danais sebesar Rp2,019 miliar. (Baca Juga : PENGGUNAAN DANAIS : Pemda Bakal Bentuk UPT Pengelola Danais)

Jumlah itu terdiri dari biaya penetapan yang meliputi biaya kinerja Pansus Penetapan Wakil Gubernur hingga biaya rapat paripurna penetapan sebsar Rp930,373 juta. Sisanya, Rp1089 miliar merupakan anggaran yang disiapkan untuk proses pelantikan.

Drajat menjelaskan, dana Rp1,089 miliar itu merupakan pagu tertinggi. Dalam proses pelantikan nanti akan ada beberapa skema yang disiapkan. Skema pertama adalah pelantikan digelar di Istana Negara di Jakarta. Untuk itu mereka hanya perlu menyiapkan anggaran untuk pemberangkatan dan akomodasi KGPAA Paku Alam X beserta istri dan dua orang anaknya serta 55 anggota DPRD DIY selama di ibukota. Sementara biaya pelantikan ditanggung APBN.

Advertisement

Skema kedua, pelantikan dilakukan di Gedung Agung Jogja. Untuk skema ini biaya pelantikan ditanggung APBN. DIY juga tak perlu mengeluarkan biaya untuk akomodasi Wagub dan anggota dewan.

Sedangkan opsi ketiga adalah pelantikan di luar Gedung Agung, semisal di Kepatihan maupun di DPRD DIY. Untuk skema terakhir, DIY menanggung penuh biaya pelantikan yang diperkirakan menelan biaya sebesar Rp1,089 miliar.

“Opsi ini adalah opsi termurah, kalau sisa tentu dananya akan masuk silpa (sisa lebih/kirang penggunaan anggaran)dan bisa digunakan untuk yang lain,” beber Drajad.

Advertisement

Lebih lanjut, Drajad juga mendukung keputusan DPRD DIY untuk menunggu kepastian soal Danais sebelum mulai menetapkan Pansus. Menurutnya hal itu merupakan langkah yang wajar dilakukan karena sistem pendanaan di pemerintahan sebenarnya tidak mengenal konsep talangan.

Sementara, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan perubahan anggaran ke Kementerian Keuangan 10 Februari lalu. Saat ini mereka tinggal menunggu jawaban dan keputusan dari Kemenkeu.

“Kapan jawabannya muncul kami tidak tahu karena itu kewenangannya pusat,” kata dia baru-baru ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif