Jogja
Sabtu, 13 Februari 2016 - 11:20 WIB

KASUS PUPUK BERSUBSIDI : Berkas Tersangka Penimbunan Pupuk Dinyatakan Lengkap

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi petani menebar pupuk (JIBI/Solopos/Dok)

Kasus pupuk bersubsidi akan masuk tahap dua

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Berkas penyidikan salah satu tersangka penimbunan pupuk bersubsidi, dinyatakan lengkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul. (Baca Juga : KASUS PUPUK BERSUBSIDI : Alami Serangan Stroke, Tersangka Tak Dapat Dimintai Keterangan)

Advertisement

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Polisi Mustijat Priyambodo menuturkan bahwa berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap (P-21) tersebut ialah milik Puji Suwarsih. Sedangkan berkas milik Ngadiyono masih belum banyak perkembangan, karena penyidikan tertunda, tersangka tidak dapat memberikan keterangan dengan alasan kesehatan.

“Berkas kedua tersangka dipisah sejak awal, ada banyak kemungkinan, salah satunya karena keduanya memiliki peran berbeda,” terangnya, Jumat (12/2/2016).

Saat ini, Polres Gunungkidul sedang menyiapkan proses tahap dua [pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri].

Advertisement

Kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini menyeret tersangka Ngadiyono, warga Kepek, Wonosari dan Puji Suwarsih, warga Playen. Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Gunungkidul pada akhir Maret 2015 lalu. Barang bukti yang disita dari tersangka Ngadiyono total berjumlah delapan ton pupuk bersubsidi, dengan rincian pupuk urea bersubsidi 63 sak ukuran 50 Kilogram (Kg), 51 pupuk phonska, 45 sak pupuk ZA, 28 plastik ukuran 5 kilogram pupuk urea dan setengah karung pupuk urea.

Sedangkan dari tersangka Puji Suwarni di Playen, petugas mengamankan 20 sak urea ukuran 50 kg dan 5 bungkus urea yang dikemas dalam ukuran 5 kilogram.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat No 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto pasal 30 ayat 3  Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15/M- DAG/4/2013  tentang  Pengadaan dan Penyaluran  Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman lima tahun penjara.

Advertisement

Sementara secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonosari, Damly Rowelcis menjelaskan bahwa Kejari saat ini masih menunggu pelimpahan berkas dari Polres Gunungkidul. Pihaknya mengaku siap kapanpun untuk memeriksa berkas kasus yang telah dinyatakan P-21 oleh Polres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif