Soloraya
Jumat, 12 Februari 2016 - 21:00 WIB

RUSUH SUPORTER : Lagi, 12 Bonek Diserahkan ke Kejari Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para anggota bonek mengacungkan dan melambaikan tangan saat berdialog dengan Kapolda Jateng Irjen Pol. Nur Ali di lapangan Mapolres Sragen, Sabtu (19/12/2015).(JIBI/Solopos/Tri Rahayu)

Rusuh suporter di Sragen yang melibatkan bonek saat perusakan bus Aremania terus diproses secara bertahap.

Solopos.com, SRAGEN — Penyidik Satreskrim Polres Sragen menyerahkan 12 suporter Surabaya United (Bonek) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jumat (12/2/2016). Ke-12 bonek itu merupakan tersangka pengrusakan bus yang mengangkut suporter Arema Cronus (Aremania) di depan SPBU Sambungmacan, 19 Desember 2015 lalu.

Advertisement

Penyerahan 12 bonek itu mendapat pengawalan sekitar 20 personel polisi bersenjata lengkap. Dalam kondisi diborgol, satu persatu Bonek tersebut dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sragen. Selanjutnya, 12 bonek itu kembali dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen.

Ke-12 Bonek yang menjadi tersangka pengrusakan bus itu terbagi dalam dua berkas perkara. Mereka adalah Malik Abdul Aziz, 24, Irwin Aspirillah, 22, Daniel Ongky Fallo, 19, Heri Agus Supriyanto, 32, Galang Dewantoro, 21, Agus Dwi Prasetyo, 29, Santara Dwi Haryanto, 24, Agus Sudarto, 30, Rohmad Aji Syarifudin, 19, Mohammad Robby, 30, Abdul Rohim, 21 dan Aji Budi Asmoko, 21.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen Hanung Widyatmaka mengatakan 12 tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. ”Pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP ayat (1) diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Sementara pelanggaran terhadap Pasal 406 KUHP diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun, delapan bulan,” jelas Hanung di kantornya.

Advertisement

Pelimpahan berkas perkara 12 tersangka itu akan dilaksanakan dua pekan mendatang. Pada pekan depan, Kejari Sragen bakal menerima 11 bonek yang telah menganiaya dua Aremania hingga tewas di SPBU Sambungmacan dan di kawasan Nglorog. Tujuh orang di antaranya menganiaya seorang Aremania di kawasan Nglorog. Sisanya, empat orang menganiaya seorang Aremania di SPBU Sambungmacan.

“Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 170 Ayat (4) atau Pasal 351 Jo 55. Mereka melakukan penganiayaan itu beramai-ramai. Namun, tak satupun dari mereka yang mengaku menjadi provokator. Mereka mengaku hanya memukul dan menendang korban hingga akhirnya tewas. Tak ada pula yang mengaku membawa batu maupun senjata tajam seperti yang terdapat dalam hasil visum,” papar Hanung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif