Jateng
Jumat, 12 Februari 2016 - 09:50 WIB

REVISI UU KPK : KP2KKN dan PKAK Fakultas Hukum Undip Tolak Revisi UU KPK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (doc. Solopos.com)

Revisi UU KPK mendapat banyak penolakan termasuk dari KP2KKN dan Fakultas Undip.

Semarangpos.com, SEMARANG-Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah dan Pusat Kajian Anti Korupsi (PKAK) Fakultas Hukum Undip menolak revisi UU KPK.

Advertisement

Alasan penolakan, menurut Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah (Jateng) Sukron karena langkah DPR merevisi UU nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk melemahkan komisi antirasuah tersebut.

”Revisi justru akan menjadi pintu masuk mengutak-atik kewenangan KPK sehingga lembaga antirasuah ini menjadi tidak berdaya. Ibarat tubuh, KPK akan mengalami amputasi berbagai wewenang,” katanya di Semarang, Kamis (11/2/2016).

Advertisement

”Revisi justru akan menjadi pintu masuk mengutak-atik kewenangan KPK sehingga lembaga antirasuah ini menjadi tidak berdaya. Ibarat tubuh, KPK akan mengalami amputasi berbagai wewenang,” katanya di Semarang, Kamis (11/2/2016).

Keberadaan KPK, lanjut dia, memang masih ada tapi akan kesulitan bergerak dalam pemberantasan korupsi karena sudah tidak memiliki beberapa kewenangan yang vital.

Padahal, sambung Sukron korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan penindakan yang luar biasa, tapi kalau kewenangan penyadapan dibatasi akan sulit.

Advertisement

Kengototan DPR merevisi UU KPK, imbuh dia, diduga tidak lepas dari kepentingannya yang terganggu, karena sejak KPK berdiri telah menyeret 87 anggota legislatif itu ke penjara dalam kasus korupsi.

“Kami menolak dengan tegas upaya penghancuran KPK melalui revisi UU KPK yang dilakukan DPR,” ujarnya.

Penolakan revisi UU KPK juga diungkapkan Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Pujiono.

Advertisement

Dia menyatakan beberapa poin revisi yang akan melemahkan KPK antara lain prosedur penyadapan yang harus mendapatkan izin pengadilan, pembentukan dewan pengawas, dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Bila tiga poin itu direvisi, KPK tidak akan bisa melakukan penindakan praktik korupsi,” tandas Pujiono.

Untuk itu KPK2KKN dan Pusat Kajian Korupsi Fakultas Hukum Undip mendesak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas untuk melawan upaya-upaya pelemahan KPK yang dilakukan siapapun.

Advertisement

Jokowi harus konsisten dengan janji Nawacita yang salah satu isinya adalah menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Sukron dan Pujiono berharap Presiden Jokowi dapat menorehkan sejarah sebagai pemimpin politik yang efektif dalam pemberantasan korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif