Jogja
Jumat, 12 Februari 2016 - 09:20 WIB

PKL JOGJA DIGUGAT : Pengguna SG Terancam Digusur

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PKL Jogja digugat Harus Angkat Kaki

Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Rizky Fatahillah menyatakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang memenangkan Eka Aryawan atas kasus Pedagang Kaki Lima (PKL) Jogja dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat Jogja yang saat ini menempati lahan Sultan Ground (SG).

Advertisement

“Kami kecewa dengan putusan ini,” kata dia yang selama ini membela PKL, Kamis (11/2/2016).

Menurut Rizky, dalam putusan hakim dijelaskan bahwa status hak guna lahan SG Eka Aryawan semacam sewa menyewa dengan Kraton yang dibayar tahunan Rp274.00. Dalam hal sewa menyewa, kata dia, jika penyewa merasa dirugikan seharusnya yang digugat adalah yang menyewakan lahan.

Demikian jug gugatan Rp1,12 miliar seharusnya ditujuk kepada Kraton, dan bukan kepada PKL. Rizky khawatir dengan putusan tersebut, kedepan akan banyak masyarakat yang lemah pengguna lahan SG yang akan terusir dari tempatnya.

Advertisement

“Dengan mudahnya pemilik kekancingan nanti menggusur dengan sesuka hati,” tukas Rizky.

Poin-poin putusan hakim PN Jogja
-Para tergugat dinyatakan melawan hukum karena menguasai sebagian tanah milik penggugat. Bahwa tanah tersebut diperoleh penggugat berdasar diberi Kraton dengan hak pinjam pakai.
-Para tergugat terbukti ada (menempati) di sebagian tanah milik penggugat tanpa izin penggugat.
-Menghukum tergugat serahkan sebagian tanah yang dikuasainya dalam keadaan baik pd penggugat.
-Gugatan ganti rugi (Rp1,12 miliar) harus ditolak karena tidak bisa dibuktikan
-Tuntutan pelaksanaan uit voor baar bij voraad (putusan seketika-putusan dilaksanakan seketika meski ada upaya hukum) ditolak karena tidak ada bukti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif