Jogja
Jumat, 12 Februari 2016 - 12:19 WIB

MIRAS OPLOSAN : Prihatin Korban Miras Terus Bertambah, Sri Purnomo Janji Revisi Perda Miras

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satreskrim Polres Sleman melakukan olah TKP di rumah tersangka peracik miras di Jalan Adisutjipto, Dusun Ambarukmo RT10/RW 04 Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (7/2/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Miras oplosan menimbulkan korban jiwa hingga puluhan orang di DIY

Harianjogja.com, SLEMAN- Banyaknya korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan menjadi perhatian Sri Purnomo. Bupati terpilih hasil Pilkada 2015 tersebut berjanji akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) soal Miras yang memberikan efek jera bagi para pelaku (penjual).

Advertisement

Ditemui di kediamannya, SP menilai banyaknya korban jiwa akibat mengonsumsi miras oplosan bukan kali ini saja terjadi. Sayangnya, masyarakat seringkali melupakan kejadian yang sudah-sudah sehingga kasus serupa kembali terjadi.

“Orang mudah lupa. Kejadian yang lalu hilang seperti ditelan bumi. Ke depan, tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya saat menemui Managemen Harian Jogja, Kamis (11/2/2016).

Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, SP bertekad akan merevisi Perda yang mengatur soal Miras. Selama ini, Perda yang mengatur soal Miras belum memberikan efek jera bagi para pelaku. “Sanksi terlalu ringan, dendanya juga rendah. Bagi pelaku itu terjangkau. Sleman perlu Perda yang memberikan efek jera bagi pelaku,” tandasnya.

Advertisement

Selain masalah Perda, SP juga menilai persoalan tersebut tidak lepas dari sikap permisif masyarakat. Masyarakat, katanya, tidak berani melaporkan adanya praktek jual beli miras oplosan di lingkungannya. Padahal, kalau masyarakat peduli, seharusnya mereka melaporkan.

“Bagi saya, kita masuk dalam taraf darurat miras. Ini perlu disikapi dengan serius. Sebab, miras oplosan itu sangat merugikan. Efeknya bisa buta bahkan meninggal dunia,” katanya.

Selain merugikan individu, bahaya miras juga berbahaya bagi lingkungan masyarakat. Dia mengatakan, orang yang mengonsumsi miras berpotensi melakukan tindak kejahatan lainnya. “Istilah Molimo, kalau miras sudah masuk, mabuk, maka kejahatan lainnya juga bisa dilakukan” paparnya.

Advertisement

Setiap tahun, Pemkab Sleman mencanangkan Desa Bebas Miras dan Narkoba. Sayangnya, program tersebut dinilai belum menyentuh permasalahan inti sehingga perlu dipertegas lagi. “Narkoba itu berbahaya, tetapi miras juga jangan disepelekan,” kata SP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif