Jogja
Jumat, 12 Februari 2016 - 12:55 WIB

KINERJA PNS GUNUNGKIDUL : Tiga PNS Diberhentikan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kinerja PNS Gunungkidul terus dipantau oleh Badan Kepegawaian Daerah

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Badan Kepegawaian Daerah memberhentikan tiga orang Pegawai Negeri Sipili (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul. Rata-rata pegawai yang diberhentikan karena melakukan tindakan indisipliner yang tidak bisa ditoleransi.

Advertisement

Berdasarkan data yang diperoleh Harian Jogja, pemberhentian pegawai yang dilakukan di jajaran pemkab terus berubah-ubah. Misalnya pada 2012 lalu, ada seorang pegawai yang diberhentikan, setahun kemudian jumlahnya naik menjadi dua pegawai. Sementara itu, di 2015 ada tiga pegawai yang diberhentikan. Itu artinya, jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sejak empat tahun yang lalu.

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Gunungkidul, M. Arif Aldian mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para pegawai bermacam-macam. Pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Untuk langkah awal, tindakan indisipliner yang dilakukan pegawai akan diselesaikan di internal instansi pegawai yang bersangkutan. Namun, apabila proses tersebut mengalami kebuntuan, maka bupati akan membentuk tim pemeriksa pelanggaran yang terdiri dari Inspektorat, BKD dan atasan pegawai yang bersangkutan. “Kalau tidak bisa ditangani lagi, bisa saja pegawai itu dipecat,” kata Arif, Kamis (11/2/2016).

Advertisement

Dia menjelaskan, tahun lalu ada tiga orang pegawai yang diberhentikan. Rinciannya, dua pegawai diberhentikan dengan hormat dan seorang pegawai diberhentikan secara tidak hormat.
Dijelaskan Arif, rata-rata pegawai yang diberhentikan disebabkan karena masalah indisipliner dengan sering tidak masuk kerja. Meski terkesan sepele, masalah tersebut bisa menjadi bumerang bagi pegawai karena sanksinya tidak main-main.

“Sesuai Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai, bagi PNS yang secara akumulasi absen selama 46 hari dalam setahun tanpa ada keterangan jelas bisa diberhentikan,” ujarnya.

Menurut dia, pegawai yang jarang masuk tanpa keterangan biasanya sedang terlibat masalah pribadi. Namun demikian, Arif enggan membeberkan lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut. “Itu rahasia dan tidak bisa disampaikan ke publik,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif