News
Jumat, 12 Februari 2016 - 15:30 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Bareskrim akan Jemput Paksa Bekas Bos PT TPPI

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat belum usai. Penyidik belum bisa menghadirkan tersangka yang merupakan bekas bos PT TPPI.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menjemput bekas Direktur Utama (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno di Singapura terkait upaya penyelesaian kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh SKK Migas dan PT TPPI.

Advertisement

Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah menahan dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono. Sementara Honggo belum ditahan karena masih berada di Negeri Singa tersebut.

“Dengan berbagai alasan kami konsultasikan lagi seharusnya tiga tersangka harus lengkap [ditahan]. ,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Bambang Waskito di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Bambang mengatakan pihaknya memiliki sejumlah opsi menjemput bekas Dirut TPPI itu salah satunya meminta bantuan Interpol menerbitkan red notice karena statusnya sudah tersangka. Dengan red notice itu, seluruh negara dapat membantu Polri memulangkan Honggo. “Jadi sangat mudah memulangkannya,” katanya.

Advertisement

Meski demikian, Bareskrim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Honggo yang tengah mengalami perawatan jantung. Dengan kondisi tersebut, sambung Bambang, Bareskrim tidak dapat memaksakan tersangka pulang ke Indonesia. “Daripada dipaksakan kita yang disalahkan,” katanya.

Bambang menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim anggota ke Singapura guna mengetahui kondisi terakhir bekas bos PT TPPI tersebut. Bila didapati kondisi yang bersangkutan sudah pulih maka penjemputan dapat segera dilakukan. “Kalau di sana jalan-jalan ya kami harus segera upaya [jemput paksa],” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif