Jateng
Kamis, 11 Februari 2016 - 14:50 WIB

SERTIFIKASI LAHAN : 425 KK Petani Batang akan Peroleh Sertifikat Tanah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Sertifikasi lahan seluas 70 hektare yang tadinya milik PT Perusahaan Perkebunan Tratak akan diberikan kepada ratusan petani di Batang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan dijadwalkan hadir dalam acara penyerahan Sertifikat Tanah Petani di Kabupaten Batang Jawa Tengah Kamis (11/2/2016).

Advertisement

Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo mengatakan Pemkab Batang berkomitmen untuk mendukung keberhasilan program reforma agraria. Organisasi tani, petani, bersama pemerintah daerah sudah berjuang selama bertahun-tahun untuk merealisasikan program tersebut. Akhirnya, upaya tersebut mendapat respons positif dari pemerintah pusat pada tahun lalu.

Sebagai hasilnya, kepemilikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perusahaan Perkebunan Tratak (PT Tratak) seluas 70 hektare yang ditelantarkan akan dialihkan kepada 425 kepala keluarga petani.

“Petani diharapkan menjadi tuan di atas tanahnya sendiri. Pak Menteri menyerahkan sertifikat hak milik kepada petani,” papar Yoyok dalam keterangan resmi.

Advertisement

Pemkab Batang, lanjutnya, sudah menyiapkan perangkat peraturan untuk mengamankan kepemilikan tanah tersebut. Melalui peraturan bupati, pemilik tanah harus memanfaatkan untuk kesejahteraannya, tanah tidak boleh dijual.

“Bagi yang kedapatan menjual tanah, kepemilikan akan dikembalikan kepada negara,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif