Jateng
Kamis, 11 Februari 2016 - 15:50 WIB

SERAGAM PNS : Mendagri: Kepala Daerah Tidak Patuhi Kebijakan Seragam PNS akan Dikenai Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Antara)

Seragam PNS sudah diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6/2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60/2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Semarangpos.com, SEMARANG-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan kepala daerah yang tidak mematuhi kebijakan penggunaan seragam pegawai negeri sipil (PNS) akan dikenai sanksi.

Advertisement

”Bila tidak menjalankan aturan itu [kebijakan seragam PNS] tentu akan ada sanksi,” katanya kepada wartawan seusai seminar nasional Parlemen Modern yang dilaksanakan DPRD Jawa Tengah di gedung Gradhika Bhakti Praja Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (11/2/2016).

Pernyataan Mendagri ini menjawab pertanyaan pers tentang sikap Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang menolak Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6/2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60/2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Advertisement

Pernyataan Mendagri ini menjawab pertanyaan pers tentang sikap Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang menolak Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6/2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60/2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Mengenai bentuk sanksi yang akan diberikan, Tjahjo Kumolo tidak menyebutkan. “Bentuk sanksinya diserahkan kepada Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri],” tandasnya.

Ketika didesak wartawan, bahwa Ganjar Pranowo siap menerima sanksi disekolahkan oleh Kemendagri, Tjahjo tidak bersedia menanggapi.
“Saya tidak akan menanggapi. Tidak mau berpolemik soal seragam PNS,” imbuhnya.

Advertisement

Peraturan mengenai penggunaan seragam bagi PNS secara nasional yang aturannya dituangkan dalam Permendari nomor 6/2016 mestinya harus dijalankan oleh kepala kepala daerah di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 6/2016 yang berlaku mulai 8 Februari 2016 pakain dinas PNS pada hari Senin-Selasa warna krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis-Jumat menggunakan batik.

“Kebijakan seragam sebenarnya tidak menghalangi untuk menggunakan produk daerah, seperti baju batik atau lurik,” ujar Tjahjo.

Seperti diberitakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menolak Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6/2016, sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pengrajin batik dan lurik di Jateng.

Advertisement

Pasalnya, dengan adanya kebijakan Permandageri Nomor 6/2016 itu, UMKM pengrajin batik dan lurik di Jateng akan mengalami kebangkrutan.

“Saya tidak melawan atau menantang pemerintah, tapi dalam kondisi ekonomi yang sulit ini pemerintah mestinya mendukung usaha kecil,” tandasnya politisi PDIP ini.

Untuk seragam dinas PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jateng Nomor 59/2013 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi yakni pada Senin warna kekhi, Selasa menggunakan kemeja lurik diutamakan khas Jateng, Rabu-Jumat baju batik diutamakan khas Jateng, Sabtu batik lengan panjang.

Advertisement

“Kepala Biro Hukum Kemendagri [Widodo Sigit Pudjianto] mengatakan akan menyekolahkan kepala daerah yang tidak mematuhi Permendagri itu, maka saya akan mendaftar yang pertama. Saya ingin tahu argumentasi ideologis kenapa harus pakai seragam, apa kalau PNS memakai seragam terus pelayanan kepada masyarakat menjadi baik,” beber Ganjar waktu itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif