Lifestyle
Kamis, 11 Februari 2016 - 18:45 WIB

PUPNS : Tidak Registrasi, BKN Blocking Layanan Kepegawaian 93.721 PNS

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PUPNS (Setkab.go.id)

PUPNS belum dilakukan oleh 93.721 PNS.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Advertisement

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Tumpak Hutabarat dalam siaran persnya, Rabu (10/2/2016) malam, menyampaikan, pada 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS, setelah sebelumnya ditetapkan pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015.

“Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor: K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN,” jelas Tumpak.

Advertisement

“Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor: K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN,” jelas Tumpak.

Dalam surat tersebut seperti dilansir di situs Setkab.go.id, Kamis (11/2/2016), Kepala Biro Humas BKN menyampaikan pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.

Sementara, lanjut Tumpak, bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Advertisement

Hal itu menurut Kepala Biro Humas BKN juga merupakan konsekuensi tidak responsnya PNS terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat, dan terpercaya.

Tumpak juga menjelaskan kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.

“Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang,” lanjut Tumpak.

Advertisement

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pasca-penutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif