Jogja
Kamis, 11 Februari 2016 - 20:55 WIB

PKL JOGJA DIGUGAT : Keputusan Telah Diketuk, Apa Itu?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja menggelar sidang di tempat dalam kasus sengketa tanah Kraton antara Eka Aryawan dan lima PKL di Simpang Gondomanan, Jalan Katamso, Jogja, Kamis (21/1/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

PKL Jogja digugat Harus Angkat Kaki

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja mengabulkan sebagian gugatan pengusaha Eka Aryawan terhadap lima pedagang kaki lima (PKL). Kelima PKL dianggap telah menempati lahan Sultan Ground (SG) secara ilegal, karena lahan itu sudah menjadi hak guna Eka melalui surat kekancingan.

Advertisement

“Menghukum tergugat menyerahkan sebagian tanah yang dikuasainya dalam keadaan baik kepada penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim Suwarno saat membacakan putusan dalam sidang gugatan perdata Eka Aryawan atas lima PKL di PN Jogja, Kami (11/2/2016).

Hakim menilai PKL dinyatakan melawan hukum karena menguasai tanah yang menjadi hak Eka Aryawan. Lahan seluas 73 meter persegi yang ditempati Agung, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, dan Suwarni, adalah sah milik Eka berdasarkan bukti kekancingan dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Menurut hakim, Eka telah membayar biaya pinjam pakai (hak sewa tanah) kepada Kraton sebesar Rp274.000 per tahun.

Advertisement

“Para tergugat ada disebagian tanah milik penggugat tanpa izin penggugat,” kata Suwarno.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif