Jateng
Kamis, 11 Februari 2016 - 08:50 WIB

PEMBERANTASAN NARKOBA : Terlibat Kasus Narkoba, Dosen FH Undip Tak Boleh Mengajar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Pemberantasan narkoba di Semarang tercoreng dengan tertangkapnya seorag dosen universitas ternama.

Semarangpos.com, SEMARANG-Universitas Diponegoro (Undip) memberikan sanksi kepada dosen Fakultas Hukum (FH) Yuli Prasetyo Adhi yang terlibat kasus narkoba tidak boleh mengajar.

Advertisement

“Dosen bersangkutan [Yuli Prasetyo Adhi] untuk sementara tidak boleh mengajar, selama menjalani proses hukum,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Humas Undip Semarang Rini Handayani kepada Semarangpos.com, Rabu (10/2/2016).

Menurut Rini, Yuli menjadi dosen di Undip sejak 2006,  saat ini mengampu hukum perdata di FH.

Advertisement

Menurut Rini, Yuli menjadi dosen di Undip sejak 2006,  saat ini mengampu hukum perdata di FH.

Sanksi larangan tidak boleh mengajar terhadap Yuli, lanjut dia, diberlakukan sampai menunggu adanya putusan hukum di pengadilan terhadap yang bersangkutan.

“Apakah nantinya Yuli bakal mengajar lagi di FH Undip atau tidak menunggu putusan hukum pengadilan?” ujar Rini.

Advertisement

“Bila sudah ada putusan hukum dari pengadilan, Undip juga akan menjatuhkan sanksi iternal yang mengacu pada UU ASN,” tandasnya.

Seperti diketahui Yuli dan dua temannya yakni karyawan hotel di Semarang Bayu Suseno  dan seorawan wiraswasta Roedi Arda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jateng ketika sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di wilayah Jangli, Kota Semarang, Jumat malam (5/2/2016).

Petugas menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat kurang dari satu gram, satu bong alat hisap, dan tiga telepon seluler.

Advertisement

Penyidik Polda Jateng telah menetapkan dosen FH dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus narkoba. Kendati demikian Polda tidak menahan tiga tersangka.

”Jadi mereka [dosen FH Undip dan dua tersangka lainnya] dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak perlu ditahan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol. A. Liliek Darmanto.

Mereka, imbuh Liliek, hanya dikenai wajib lapor pada Senin dan Kamis di Mapolda Jateng.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif