Kartu Identitas Anak wajib dimiliki oleh anak Indonesia usia 0-17 tahun.
Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan kepemilikan kartu identitas anak atau KIA untuk anak-anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Hal itu untuk memastikan perlindungan dan pelayanan publik terhadap anak tersebut.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/2016 tentang KIA. Beleid tersebut menyebutkan penerbitan KIA untuk anak yang batu lahir dilakukan bersamaan dengan akta kelahiran.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Kamis (11/2/2016), mengatakan ada dua jenis KIA yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengacu kepada usia anak, yakni 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
“KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah,” kata Mendagri di Jakarta.
Sementara itu, untuk anak yang belum memiliki KIA dapat mengurusnya dengan melampirkan salinan kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk orang tua atau wali yang asli.
Khusus untuk KIA yang diterbitkan kepada anak usia 5-17 tahun, dibutuhkan pas foto berwarna dengan ukuran 2X3 sebanyak dua lembar.
Penerbitan KIA itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan pendataan penduduk, perlindungan, dan pelayanan publik. Selain itu, KIA juga bertujuan agar pemerintah dapat memastikan pemenuhan hak konstitusi setiap warga negara.