Soloraya
Kamis, 11 Februari 2016 - 20:40 WIB

DUGAAN KORUPSI PNPM BOYOLALI : Kades Jeruk Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka dugaan korupsi dana PNPM, Puji Lestari, 31 (paling kiri), dan Kades Jeruk, Kecamatan Selo, Juminem (dua dari kiri), didampingi kuasa hukum saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (11/2/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Dugaan korupsi PNPM Boyolali, Kades Jeruk, Kecamatan Selo dan koordinator ekonomi Desa Jeruk ditahan Kejari setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari.

Solopos.com, BOYOLALI–Kepala Desa (Kades) Jeruk, Kecamatan Selo, Juminem, akhirnya ditahan setelah penyidik Polres Boyolali melakukan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan kasus korupsi dana PNPM Desa Jeruk tahun 2011-2013, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (11/2/2016).

Advertisement

Selain Juminem, Kejari juga menahan Puji Lestari, 31, yang merupakan koordinator ekonomi dalam kegiatan PNPM Desa Jeruk 2011-2013. Untuk saat ini, mereka ditahan di Rutan Boyolali. Dalam waktu dekat keduanya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulu Semarang setelah Kejari Boyolali melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Kajari Boyolali, I Zam Zan, menyampaikan kasus korupsi yang melibatkan Kades Jeruk ini berawal dari penyelidikan Polres Boyolali. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kejari menyatakan perkara itu memenuhi syarat formal dan materiil.

“Materi atas pasal yg disangkakan terpenuhi. Setelah berkas perkara itu P21, akhirnya hari ini dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata I Zam Zan, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Kamis.

Advertisement

Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejari Boyolali memutuskan untuk menahan kedua tersangka. Keduanya akan ditahan selama 20 hari. “Tidak ada kepentingan apa-apa [terkait penahanan]. Penahanan sudah diatur dalam KUHAP. Lagi pula kalau ditahan, proses hukum bisa segera selesai apalagi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor Semarang, kalau mau sidang tinggal diambil di LP.”

Dari pantuan Solopos.com, Juminem dan Puji Lestari tiba di Kantor Kejari Boyolali sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang bersama kuasa hukum, Budi Sularyono. Keduanya di bawa ke Rutan Boyolali pada pukul 14.00 WIB. Saat hendak diantar ke rutan, suami kedua tersangka datang ke Kejari dan kemudian ikut mengantar ke rutan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Juminem disangka mengorupsi dana PNPM 2011-2013 bersama Puji Lestari, yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai nilai Rp178 juta. Saat tindakan itu dilakukan, Juminem belum menjadi kades. Saat itu, dia adalah Ketua Kelompok Bodrosari Desa Jeruk yang mendapat pinjaman senilai Rp40 juta namun dana tersebut tidak disampaikan kepada anggotanya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Advertisement

Sementara Puji Lestari adalah koordinator ekonomi (KE) PNPM Desa Jeruk yang diduga menggelapkan dana PNPM hingga Rp138 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3, 8, 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Budi Sularyono berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua kliennya. “Itu hak klien kami untuk meminta kepada kejaksaan agar menangguhkan penahanan,” kata Budi.

Permintaan penangguhan penahanan berdasarkan upaya kliennya yang telah mengembalikan dana PNPM kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Selo. Selain itu, uang anggota yang dipakai Juminem adalah urusan pribadi.

“Jadi, dana pinjaman itu disampaikan dulu kepada anggota. Setelah ada kesepakatan, Juminem meminjam kembali dana tersebut. Jadi itu urusan pribadi,” kata Budi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif